Anggota DPRD Kota Manado, Reynaldo Heydemans.
Manado, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Reynaldo Heydemans, angkat bicara terkait sejumlah wilayah aliran sungai yang kerap menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) pelaku usaha. Khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang bengkel mobil dan motor.
Hal ini dipersoalkan Heydemans, karena menurutnya, sungai merupakan salah satu sumber air yang bisa dimanfaatkan warga. Sehingga, apabila dicemari dengan sisa-sisa produksi seperti oli, katanya, tentu tak dapat mendatangkan kemaslahatan.
“Kalau telah dicemari, kan tak bisa dimanfaatkan! Saya berharap Balai Lingkungan Hidup kota Manado memerhatikan hal ini,” kata Heydemans, belum lama ini.
Politisi partai Golkar ini juga menambahkan, jika kedapatan ada pelaku usaha yang membuang limbah di daerah sungai, gorong-gorong dan juga tempat di mana ada air mengalir, maka pemerintah harus beri sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
“Apabila ada pelaku usaha yang seperti itu, harus ditindak sesuai aturan,” kuncinya.
(v1c)