Kantor DPRD Kota Manado. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Beredarnya dugaan izin palsu yang digunakan sejumlah pengusaha nakal yang mengembangkan usahanya di wilayah Kota Manado, membuat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, khususnya Komisi A, berang dan dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mempidanakan para pengusaha tersebut.
Ungkapan kemarahan ini datang langsung dari Ketua Komisi A, Royek Anter. Menurut Politisi asal Partai Demokrat ini, langkah tersebut digunakan agar para pengusaha tersebut jera.
“Kami Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, sangat sependapat dan mendukung Pemkot Manado dalam hal ini mempidanakan para pengusaha nakal. Langkah tegas ini pastinya akan membuat efek jera bagi mereka,” kata Anter, Rabu (30/08) kemarin
Dan untuk langkah awal, Anter mengatakan bahwa dalam waktu dekat Komisi A akan mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri perizinan-perizinan usaha yang santer didengar belakangan ini.
“Kami akan mengagendakan sidak. Karena masalah perizinan merupakan kewenangan dan tupoksi kami,” tandas Anter.
Sebelumnya, Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan membeberkan temuannya saat melakukan pengawasan turuk ke tempat-tempat usaha, di mana saat itu pihaknya menemukan adanya tempat usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
(v1c)