Pria yang biasa disapa dengan sebutan Akbar ini, berencana menyeret oknum pewarta yang telah membuat pemberitaan tersebut ke ranah hukum.
“Saya sempat membuat klarifikasi di Media Online SS, namun tidak dikonfirmasi di kolom komentar. Seharusnya kan saya diberikan hak jawab? Oleh karenanya, saya menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk mencemarkan nama baik saya. Pihak-pihak yang melakukan hal tersebut akan saya laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Akbar, saat ditemui detiKawanua.com, Sabtu (16/07).
Selain itu, Akbar juga menantang oknum yang mengaku Ketua Umum DPP Peradin, Inisial SK, yang menudingnya sebagai pengacara yang tidak terdaftar, alias tidak sah ketika menangani suatu kasus.
“Selama ini Posbakumadin Sulut telah memberikan bantuan hukum sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bankum. Saya tantang oknum yang mengaku Ketua Umum DPP Peradin, dan juga siapa saja oknum yang merasa saya sebagai Advokat ilegal,” tantang Akbar dengan nada tinggi.
Namun demikian langkah hukum yang nantinya diambil, Akbar mengakui bahwa permasalahan mendasar sehingga dirinya diperlakukan seperti hal tersebut di atas, disebabkan karena ada salah satu oknum yang nota bene merupakan rekan kerjanya tidak senang terhadap jabatan yang didudukinya saat ini, yakni sebagai Ketua Posbakumadin Sulut.
(v1c)