Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Selain Masjid Al-Khairiyah, Pemkot Tak Pungkiri Banyak Tempat Ibadah Tidak Miliki IMB

×

Selain Masjid Al-Khairiyah, Pemkot Tak Pungkiri Banyak Tempat Ibadah Tidak Miliki IMB

Sebarkan artikel ini

Masjid Al-Khairiyah yang bertempat di lahan Eks Kampung Texas. /Ist

Manado, detiKawanua.com – Desakan Aliansi Makapetor kepada Pemerintah Kota (pemkot) Manado untuk segera menertibkan sebuah bangunan yang telah berdiri sejak tahun 1960-an di lahan Eks Kampung Texas, harus di tanggapi dengan bijak dan mengedepankan sikap kehati-hatian.

Pasalnya, sebuah bangunan yang dimaksud itu adalah tempat ibadahnya ummat muslim yang berlokasi di jantung Kota Manado, yakni Masjid Al-Khairiyah. 


“Masjid itu adalah tempat ibadahnya ummat muslim di daerah perkotaan. Jadi, pemerintah harus bersikap arif dan bijak dalam menyikapi desakan dari pihak manapun. Apalagi, saat ini ummat muslim sedang menjalankan ibadah puasa dan butuh ketenangan,” kata Ilham warga Kota Manado.

Ditambahkannya, apabila alasan utama Aliansi Makapetor adalah karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka hal tersebut harus ditinjau kembali. Sebab menurutnya, tidak semua tempat ibadah yang ada di Kota Manado memiliki IMB sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Aliansi yang diketahui tergabung dalam Ormas adat Minahasa.

“Jika alasan utama mereka (Aliansi Makapetor) adalah IMB, saya yakin pemerintah lebih tahu terkait hal itu. Karena, saya yakin tidak semua tempat ibadah di Kota ini memiliki IMB,” katanya kembali.

Dirinya pun menegaskan, jika Pemkot Manado akan melakukan penertiban, maka semua tempat ibadah yang tidak memiliki IMB harus ditertibkan pula.

“Itu dilakukan agar supaya keadilan dirasakan oleh semua penganut agama,” tukasnya menegaskan.

Sementara, Pemkot Manado melalui Kepala Bapedda, Bartje Assa, tak memungkiri jika setiap tempat ibadah yang ada di Kota Manado tidak memiliki IMB.

“Berbicara mengenai pemerintah, kalau mahu diinventarisir, banyak rumah ibadah tidak memiliki IMB. Karena, mayoritas masyarakat Indonesia (khususnya mayarakat Manado) tidak mahu persoalan religi dicampuradukan dengan hal-hal yang sifatnya normatif. Dan hal ini, tidaklah mudah untuk diselesaikan karena sudah menyentuh ke ranah spiritual keagamaan. Yang jelas, kami sebagai pemerintah mengedepankan sikap-kehati-hatian terkait hal ini,” ucap Assa yang bergelar PhD ini.

Lebih lanjud Assa menjelaskan, Pemkot Manado akan mengambil jalan tengah agar supaya tidak akan terjadi konflik di tengah masyarakat.

“Hal ini tidaklah mudah, karena hal ini sangatlah sensitif. Untuk itu, kami akan mengambil jalan tengah agar tidak akan terjadi gesekan. Tidak semudah itu kami melakukan pembongkaran sebagaimana yang diinginkan,” jelas Assa.

Terpisah, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Richard Sualang, mengatakan, dalam waktu dekat DPRD Kota Manado akan menyampaikan hal ini kepada Walikota Manado. 
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menyampaikan dan menanyakan konsep pembangunan di lahan Eks Kampung Texas itu seperti apa. Itu akan kami tanyakan agar supaya semua pihak mendapat kejelasan. Dan apabila konsepnya sudah jelas dan telah masuk ke RPJMD, di APBD 2016 akan diusulkan apa yang menjadi prioritas di tempat itu. Yang pasti, hal ini tidak akan berlarut-larut hingga menimbulkan potensi sara’,” ungkap Sualang yang juga adalah seorang Dokter.
Politisi Partai PDIP ini pun akan mengusulkan penambahan anggaran jika lahan yang dipermasalahkan tidak mencukupi untuk melakukan pembangunan sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak. 
“PAD Kota Manado cukup besar. Jadi, apabila ada masalah terkait lahan, maka kami akan carikan lahan yang lebih luas agar tidak terjadi persoalan yang tidak kita inginkan. Dengan catatan, konsepnya harus jelas. Dan itu real dalam hal pengawalan aspirasi warga Kota Manado,” kunci Sualang yang dikenal vocal ini.
Untuk diketahui, Aliansi Makapetor mendesak Pemkot Manado untuk menertibkan tempat ibadah di lahan tersebut, tidak hanya karena persoalan IMB. Melainkan, Pemkot Manado juga dianggap telah menyalahi kesepakatan awal sebagaimana yang telah disepakati oleh semua pihak, yakni di lahan tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata religi.
(v1c)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *