Pasalnya menurut Umboh, surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Manado kepada pihak pengembang, diketahuinya hanya sebatas izin untuk normalisasi semata, bukan sebaliknya.
“Saya menduga ada konspirasi antara beberapa pihak untuk menyetujui perubahan jalur anak sungai di Kelurahan Sario. Karena setahu saya, izin yang dikeluarkan pemerintah hanya sebatas untuk normalisasi,” kata Umboh kepada detiKawanua.com, Selasa (21/06).
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat yang tinggal di pesisir anak sungai tersebut untuk terus memantau pergerakan pihak pengembang. Itu dilakukan supaya tidak ada tindakan yang dapat merugikan mereka kedepannya.
“Beberapa hari yang lalu kan sempat terjadi banjir di daerah itu karena sudah ada pembongkaran. Untuk itu, saya kira masyarakat harus terus menolak adanya kegiatan ini,” imbaunya.
Selain masyarakat, insan pers pun dimintanya untuk ikut terlibat dalam persoalan ini. Karena dalam pandangannya, insan pers mempunyai peranan penting untuk pemberitaan.
“Insan pers harus ikut terlibat. Karena, salah satu tugas insan pers adalah mengawasi ‘apa saja’ yang ada di depan mata mereka,” kuncinya.
(v1c)











