Ilustrasi Investasi Bodong. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Salah satu nasabah korban investasi bodong yang dilakukan Koperasi Star Up menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak koperasi itu ke Mapolresta Manado, Rabu (08/06) sekitar 15.00 WITA.
Iwan Ahmad (39) warga Kelurahan Wanea Lingkungan V, Kecamatan Wanea, merasa ditipu serta telah dilakukan penggelapan atas uang Rp.315 juta miliknya yang disetorkan ke Star Up.
Kejadian ini berawal, korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini menyetorkan uang ke koperasi tersebut 22 Maret 2016 lalu dengan perjanjian akan diberikan keuntungannya 27 April 2016 atau satu bulan kemudian. Alhasil investasi keuangan yang belakangan diketahui bodong ini tak kunjung mengembalikan uang milik korban.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tindakan penipuan serta penggelapan yang dilakukan koperasi Star Up tersebut.