Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

VaSung : RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Dibahas dan Disahkan DPR

×

VaSung : RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Dibahas dan Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Vanda Sarundajang (VaSung), Anggota DPR RI. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Banyaknya kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak, khususnya kasus kekerasan seksual, menjadi perhatian serius DPR RI.
Menurut Anggota DPR-RI Vanda Sarundajang, Dewan dalam waktu dekat ini akan membahas dan mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Setelah masa reses selesai, agenda RUU PKS itu prioritas akan dibahas dan dimasukkan ke Prolegnas 2016,” tutur Vanda Sarundajang, yang juga Ketua DPD Taruna Merah Putih Sulut, kepada wartawan di Manado, Selasa (10/05) kemarin.

Menurut VaSung, Undang-undang yang ada saat ini sangat lemah, sehingga pelaku kekerasan seksual tidak jera untuk kembali melakukan kejahatan pasca dihukum.

“Saya menilai UU yang ada saat ini belum maksimal, karena sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual Perempuan dan anak masih kurang, serta belum memberikan perlindungan hukum secara komprehensif kepada korban dan keluarganya. Saat ini pemerintah dan DPR harus merevisi dan menyesuaikan peraturan yang ada, dengan kejadian sosial yang mendesak di masyarakat saat ini,” terang Srikandi Fraksi PDI Perjuangan ini. 
“Kekerasan, dan pelecehan seksual kepada anak dan perempuan, itu termasuk kejahatan luar biasa, dan peraturan yang ada belum memberikan efek jera sehingga harus disesuaikan,” tambahnya..

Vanda Sarundajang bersama  rekan-rekan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan (KPP- FPDIP), berharap ada langkah cepat dan kongkrit dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan juga penegak hukum segera bertindak dengan skema Pencegahan maupun Penindakan Hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

VaSung juga tidak menampik adanya wacana yang berkembang terkait hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dan perempuan. (**/dkc)

Editor: vkg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *