Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

‪Panggil Eman dan Sajow, Gubernur ‘Ingin’ Selesaikan Batas Sesuai Permendagri 76 Tahun 2012

×

‪Panggil Eman dan Sajow, Gubernur ‘Ingin’ Selesaikan Batas Sesuai Permendagri 76 Tahun 2012

Sebarkan artikel ini
TPBD Sulut saat melakukan survey dilokasi batas wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon. (Ist)

Manado, detikawanua.com – Kedudukan batas wilayah memegang peranan penting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat dampaknya sangat mempengaruhi berbagai kebijakan strategis pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya penataan batas antar daerah itu sangat penting dalam rangka tertib administrasi.
Gubernur Sulut melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas (PemHum), Jemmy S Kumendong menyampaikan bahwa prestasi Pemprov Sulut sebagai fasilitator penyelesaian batas daerah itu masuk kategori terbaik se-Indonesia dan karena itu kiranya agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Apa yang menjadi arahan Gubernur harus ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang Hebat. Saat ini kami sementara menyusun dan menganalisis berdasarkan kajian teknis terkait segmen batas Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon yang sampai saat ini belum menemui kata sepakat,” kata Kumendong, Rabu (11/05) sore tadi.
Dimana Gubernur melalui Tim Penegasan Batas Provinsi (TPBP) akan mengundang khusus antara Bupati Minahasa, Jantje W Sajow dan Walikota Tomohon, Jimmy Eman untuk duduk bersama membahas dan menyelesaikan batas kedua daerah sesuai dengan kesepakatan dan kajian dari TPBP berdasarkan Permendagri 76 tahun 2012.
“Pemprov Sulut berharap kedua daerah dapat mengikuti jejak dari daerah lain yang sudah sepakat bahkan telah terbit Permendagri,” ungkapnya. (hms/dkc) 
Rep/Editor: Isjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *