Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Ini Hasil Penyidikan Dugaan Kasus Pemerkosaan SulutGo, Dir Reskrimum Polda Sulut: Mohon Maaf Tidak Terbukti Laporannya

×

Ini Hasil Penyidikan Dugaan Kasus Pemerkosaan SulutGo, Dir Reskrimum Polda Sulut: Mohon Maaf Tidak Terbukti Laporannya

Sebarkan artikel ini
Gelar kasus dugaan perkosaan korban V, Polda Sulut dan Polda Gorontalo. (Ist)

Manado, detikawanua.com – Kenapa penyidik Reskrimum Polda Sulut mau terlelah tangani kasus laporan dugaan pemerkosaan terhadap korban Vina (19) warga Kuhun Manado padahal tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Provinsi Gorontalo?
Dir Reskrimum Polda Sulut, Pitrah Ratulangi dalam rilis hasil pemeriksaan penyidikan yang diunggah pada akun media sosial facebook miliknya, Sabtu kemarin mengatakan, ada tiga hal dalam pertanyaan tersebut yakni, Pertama, karena pihaknya peduli dan ingin lindungi warga Sulut yang katanya alami perkosaan belasan laki-laki di wilayah Provinsi Gorontalo. Kedua, karena Polda Sulut ingin bantu korban dan gerem ingin tangkap para pelaku perkosaan sebagaimana yang dilporkan ibu korban, Rina Supit. Dan Ketiga, oleh pihaknya (Polda) ingin membuat kasus tersebut terang secara bagaiman cerita yang sebenarnya.
“Akhirnya penyidik Reskrimum Polda Sulut bisa membuka tabir rangkaian ceritanya dan telah mengantar kasus ini sampai menemukan sekitar 6 orang laki-laki di wilayah Gorontalo (bukan 9, 15, 17, atau 19 orang seperti yang beredar di berita media, red), yang terkait dalam rangkaian cerita kasus ini,” terang Ratulangi.
Dirinya selaku Direskrimum Polda Sulut, memohon maaf kepada pihak pelapor, bahwa kesimpulan dalam penyelidikan yang diperoleh pihak penyidik adalah tidak ditemukannya unsur-unsur pidana perkosaan sebagaimana fakta dan alat bukti dalam keteranga saksi-saksi, korban sendiri, serta hasil visum yang ada.
“Dan kalau mau jalan singkat, laporan Polisi tentang perkosaan ini seharusnya sudah dihentikan saat tidak ditemukannya unsur-unsur perkosaan sebagaimana laporan dari saudari Rina Supit (Ibu korban) dari adik Vani. Namun kami tidak buru-buru lakukan itu, karena masih berharap ada petunjuk lain, dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo ses lopus delictynya dan untuk pengambilan keputusan dalam kepastian hukumnya ada di tangan penyidik Polda Gorontalo,” jelasnya.

‪Dikatakannya, agar tidak terjadi kesimpangsiuran ceritanya, maka dirinya menjelaskan kronologis jalan cerita dugaan kasus pemerkosaan sebagaimana dalam LP no 232/2016/Sulut Resta Manado, tanggal 30 Januari 2016, pelapor Rina Supit (Ortu korban) dan korban, Vani alias STC (19), terlapor nihil.

“Kasus ini tadinya dilaporkan tanggal 30 Januari 2016 di Polresta Manado, lalu pada tanggal 23 Februari 2016 dilimpahkan ke Polda Sulut dengan alasan lopus delictynya di luar wilayah hukum Polresta Manado, lalu dengan niat ingin bantu korban membuat terang kasus ini maka sejak tanggal 23 Februari 2016 itu, penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Sulut mulai lakukan serangkaian giat penyelidikan berupa:
A. Periksa saksi-saksi atas nama: 1. MBK alias Memey, 18 th (yang jemput korban di Swissbel Hotel Mdo). 2. RL alias Octa, 18 th (teman kos korban). 3. DM alias Decky, 61 thn (penjaga tempat kos korban). 4. YEPM alias Yuyun, 18 thn (teman yang berangkat bersma korban ke Gorontalo). 5. STC alias Vani, 19 th (Korban). 6. Rina Supit (ortu korban/saksi pelapor). 7. Aura, 18 th (teman kos korban). 8. Sarah (mami Pub B’ One tempat korban bekerja). 9. Dr Kristina Sanger (ahli).‬
B. Hasil visum (hasil ada tanda kekerasan luka memar di lengan kanan /kiri, dan ada luka lama robekan pada kemaluan korban posisi jam, 12, 3, 5, 6,7, 9 (hampir semua arah jarum jam).‬
C. Periksa saksi ahli dr Kristina Sanger sebagaimana hasil visum dengan hasil : – Ada tanda kekerasan luka memar pada lengan kiri dan kanan serta siku kanan Vani. – Ada luka lama robek pada kelamin korban diperkirakan sudah ada sebelum peristiwa di Gorontalo. – Tidak melihat korban alami perkosaan,” urai Ratulangi.
‪Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban dan ahli maka fakta, jalan ceritanya, sebagai berikut:
– Memey ajak Vina pergi ke Gorotalo mau ketemuan temannya di Gorontalo. Karena Vani pernah minta ke Memey untuk mengajaknya jika mau pergi Gorontalo. Karena Vani ingin ketemu temannya yang bernama Ko’ Adi, lalu Vani ajak Yuyun dan sehari sebelumnya Yuyun diajak, dirinya menginap di tempat kosnya Vani di Sario Manado.
– Pada tanggal 24 Januari saat akan berangkat ke Gorontalo, Memey dengan kendaraan mobil (R4) rental, sekitar jam 23.00 Wita jemput Vina dan Yuyun didepan “Pub B One” hotel Swisbell Manado (tempat kerja Vina, sesuai keterangan saksi bahwa Vani sudah sekitar 6 bulan bekerja di situ), lalu berempat menuju Gorontalo, sempat mampir sebentar di Amurang meletakkan barang-barang Memey, setelah itu lanjutkan perjalanan dan pada 25 Januari tiba di hotel Misfalah Gorontalo yang disambut oleh 2 lelaki atas nama E dan G (teman dekat Memey), saat di hotel Vani sempat membeli pembalut diwarung depan hotel Misfalah Gorontalo.
– Saat di hotel Misfalah, berempat langsung masuk ke kamar yang di dalamnya sudah ada alat hisap sabu-sabu, lalu beberapa saat kemudian datang lagi 4 laki-laki an. (A, I, O, dan W), lalu mereka pesta sabu secara bersama dalam kamar.
– Aktifitas mereka pada tanggal 25- 28 Januari di Gorontalo adalah ke tempat makan, karoke menyanyi-menyanyi dan komsumsi narkoba bersama kenalan mereka an. Angga, Ifan, Onal, dan Wonder. Diduga mereka yang memasok narkobanya, dan beberapa saat kemudian Vani meminta narkoba jenis Inex kepada salah satu lelaki tersebut lalu Vani dan Yuyun dibawa ke sebuah tempat (lab) oleh salah satu laki-laki dan diberilah beberapa butir Inex kepada Vani, lalu Vani memberikan 1 butir ke mulut Yuyun (saat itu diduga Vani over dosis karena sebelumnya juga sudah hisap sabu bersama).
“Saat balik ke hotel Misfalah, Vani dalam kondisi mulai resek tidak kontrol diri serta buat keonaran sehingga tidak nyaman, lalu Yuyun hubungi Memey yang lagi di luar hotel untuk balik ke hotel.
– Saat bertiga gabung lagi di hotel terjadi cekcok adu mulut sampai jambak-jambakan dan tampar-tamparan karena perilaku Vani yang semakin menjadi sampai buat keonaran di hotel, sehingga diputuskan untuk pindah hotel. Saat pindah hotel, Memey dan Yuyun menarik paksa Vani masuk ke R4 lalu mereka berpindah ke hotel lain yaitu hotel Amaris di Gorontalo.
– Pada tanggal 29 Januari, lalu sampai di hotel Amaris, Memey pergi jalan lagi dengan kenalan laki-lakinya sedangkan Vani dan Yuyun hanya berdiam dalam kamar di mana Yuyun menjaga Vani yang sempat ingin loncat dari jendela dan banyak lagi perilaku aneh lainnya Vani yang menakutkan Yuyun.
– Yuyun tidak pernah meninggalkan Vani, dan menemani Vani dalam kamar hotel menjadi ketakutan dengan perilaku Vani, lalu hubungi Memey untuk balik ke hotel, kemudian Memey akhirnya kembali ke hotel dan mrk sepakat harus segera balik ke Manado karena khawatir dengan kondisi Vani yang semakin menjadi. Mereka bergegas balik, saat akan perjalanan balik ke Manado Vani resek lagi dan antara Memey, Yuyun dan Vani berantem saling jambak rambuk dan juga saling tampar, karena Vani tidak bisa diatur karena diduga korban Vani sedang dalam kondisi parno dan juga dalam masa haid sehingga diingatkan oleh Memey dan Yuyun untuk pakai pakaian dalam (CD) dan pembalut, namun Vani marah dan tidak mau, Vani menjadi resek sehingga mereka paksa korban naik ke mobil sewa umum yang didalamnya juga banyak penumpang lainnya dan selama perjalanan ke Manado Vani tidak gunakan pakaian dalam dan pembalut, sehingga selama perjalanan ke Manado celana panjang yang digunakan Vani yang berwarna putih berlumuran darah rembesan dan menimbulkan bau,” katanya dalam siaran Pers.
Dimana saat tiba di Manado Vani langsung diantar ke tempat kosnya di Jalan Siswa Kelurahan Sario Kotabaru Manado dan diterima oleh Decky (penjaga tempat kos), menurut Decky saat itu Vani kelihatan masih dalam kondisi mabuk dan linglung diduga pengaruh narkoba. Demikian juga keterangan Octa dan Aura teman kos Vani, yang saat itu Vani dalam keadaan linglung dan meminta pembalut kepada mereka berdua dan diceritakan Vani bahwa dia dipukul mereka.

KENDALA :

1. TKP yang diduga perkosaan berada di Wilayah Hukum Gorontalo.
2. Celana yang digunakan korban telah dicuci korban sendiri, sebelum melapor ke Polisi.
3. Belum ada keterangan saksi termasuk korban Vani, yang menerangkan bahwa terjadi perkosaan secara beramai-ramai.
4. Berdasarkan keterangan ahli, sebagaimana hasil visum dokter, tidak ada indikasi perkosaan dan kemaluan korban terdapat luka lama robekan pada hampir seluruh arah jarum jam.
5. Hasil visum tidak ditemukan sperma dalam kemaluan korban.

“Sesuai hasil lidik sejauh ini belum bisa disimpulkan terjadinya perkosaan, seandainya ada bukti kuat terjadi perkosaan, pasti sudah saya perintahkan tim Manguni menangkap para pelaku. Saya mohon maaf kepada pelapor saudari Rina Supit, tidak bisa dipenuhi keinginannya sebagaimana dalam laporannya bahwa terjadi perkosaan terhadap anaknya, Vani (19). Namun dalam rangkaian cerita ini, ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh Memey dan Yuyun kepada Vani. Namun dalam peristiwa yang sama juga Vani ikut lakukan aniaya kepada Memey & Yuyun (berantem). Untuk optimalnya penanganan kasus ini, maka telah dilaksanakan penyelidikan bersama antara Polda Sulut dan Polda Gorontalo, dan sudah dapat dipastikan lopus delictynya berada di willayah hukum Polda Gorontalo. Sehingga penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Gorontalo, biar nanti Polda Gorontalo yang akan ambil keputusan kemana arah kasus ini. Namun penyelidik Polda Sulut siap bantu jika masih dibutuhkan pihak penyelidik Polda Gorontalo,” terang Ratulangi. (Reskrimum-PS/dkc). 


Rep/Editor: Isjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *