Mikro di Manado. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Penjabat Walikota Manado Ir Royke Roring Sabtu (02/04) malam, menandatangani
Peraturan Walikota (Perwako) nomor 9 tahun 2016 tanggal 2 April 2016 tentang tarif baru angkutan kota (Angkot) di Manado.
Roring mengatakan penurunan tarif Mikro (angkot, red) tersebut dilakukan karena pemerintah
resmi menurunkan harga BBM sejak 1 April 2016 lalu, sehingga masyarakat
harus mendapatkan kompensasi dalam bentuk penurunan tarif kendaraan.
“Tarif penumpang berbeda antara yang umum dengan siswa dan mahasiswa, serta untuk jalur-jalur tertentu dalam jarak panjang dalam kota Manado,” terangnya.
Roring mengatakan tarif baru tersebut “ditekennya”, setelah menerima masukan dari forum lalulintas yang sudah menggelar rapat terlebih yang dipimpin Asisten II Sektdakot Manado, Rum Usulu.
“Kami tentu berharap kiranya dengan penurunan tarif dapat membantu masyarakat kota Manado yang mengharapkan hal tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan jika pelaksanaan Perwako tersebut akan diawasi ketat, terutama oleh Dinas Perhubungan yang berwenang mengurusi hal tersebut. Jadi jika tak dilaksanakan dengan baik akan ada sanksi tegas.
“Aturan tetaplah aturan yang harus dijalankan dengan baik, bukan hanya sekadar diterima saja, kalau tidak sanksi tegas sesuai aturan juga diberlakukan,” katanya.
Selain itu Walikota juga menyatakan, agar masyarakat mengawasi
tentang tarif angkot baru ini dan jika ada angkot yang “nakal” dan tidak
mau berlakukan penyesuaian tarif maka izin trayek akan dicabut.
“Saya
minta masyarakat mencatat nomor polisi atau plat nomor kendaraan kalau
ditemukan ada angkot tidak turunkan tarif sejak harga BBM turun, nanti
kami berikan sanksi,” tegas Roring. (*/Shy)
Berikut tarif Angkot Manado (Sumber: Rilis Humas Pemkot Manado 2016)
1. Dalam Kota :
Umum Rp. 3.700
Siswa/Mahasiswa Rp. 2.400
2. Paal 2 – Perum/Poli/Lapangan :
Umum Rp. 4.200,
Siswa/Mahasiswaa Rp. 3.100
3. Tuminting – Pandu/Tongkaina :
Umum Rp. 4.900
Siswa/Mahasiswa Rp. 3.900