Hal mengganjal ini tidak lain yakni terkait perlakuan khusus dari pihak Polda Sulut, yang memutuskan bahwa Longdong hanya direhabilitasi.
“Yang paling mencolok, CL pada hari Selasa sudah dibebaskan dan dikenakan wajib Lapor, alasannya putusan Asesment, CL harus direhabilitasi. Menjadi pertanyaan kenapa baru CL ini yang mendapat perlakuan seperti ini? Apakah karena dia banyak uang? ,” kata Johanis, Kamis (07/04).
Baca juga: Jika Terlibat Kasus Narkoba, PDIP Manado ‘Langsung’ Pecat Kadernya
Menanggapi ini, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung mengatakan, apa yang disebutkan bahwa Polda Sulut memberikan perlakuan khusus dalam penindakan hukum, adalah tidak benar. Sebab dalam melakukan tugasnya, polisi tetap mengedepankan prinsip hukum Equality Before the Law atau perlakuan yang sama atas diri setiap orang di depan hukum.
“Saya memerintahkan agar penanganan kasus ini dilaksanakan seprofesional mungkin oleh penyidik, sehingga tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan di masyarakat, terkait kinerja polisi,” ungkap Marpaung, Kamis (07/04).
Lihat juga: Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut: Partai Politik Harus Bertanggung Jawab
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan bahwa apabila kadernya terbukti melanggar hukum maka akan dipecat.
“Kalau sudah jadi tersangka, nanti kita pecat. Ya, kalau memang tertangkap tangan dan positif, pecat dong,” tegas Situmpol pada beberapa waktu lalu.