Warga Kampung Cempaka, Lasarus. (Foto: v1c)
Manado, detiKawanua.com – Sudah puluhan tahun lamanya warga Kampung Cempaka (Kelurahan Molas, Lingkungan V) Kecamatan Tuminting menduduki lahan milik pemerintah. Namun, mereka belum juga memiliki hak paten atas lahan yang mereka tempati.
“Kami tinggal di Kampung ini sejak dari tahun lima puluhan. Lamanya lahan yang kami tempati ini jika diibaratkan dengan seorang manusia, sudah tua tapi belum dewasa,” kata seorang warga kampung tersebut, Lasarus, saat Legislator DPRD Kota Manado, Markho Tampi, melakukan Reses (serap aspirasi warga), Sabtu (26/03) sore.
Dirinya pun meminta agar supaya pemerintah memberikan hak sepenuhnya atas lahan yang mereka tempati tersebut.
“Kiranya apa yang menjadi tuntutan kami ini, bisa diseriusi oleh pemerintah,” pintanya.
Selain meminta hak atas tanah itu, Dirinya juga meminta agar supaya Lingkungan V tersebut di atas dimekarkan menjadi Kelurahan baru yang terpisah dari Kelurahan Molas.
“Kami yang berada di sini hampir sembilan ratus kepala keluarga. Jika ada bantuan, kadangkala warga yang lebih memerlukan bantuan sulit dijangkau oleh pemerintah setempat. Untuk itu, kami usulkan agar supaya Lingkungan ini dimekarkan menjadi Kelurahan sendiri,” usulnya kepada Legislator Markho Tampi.
Dikesempatan itu juga, Tampi berjanji akan menyuarakan apa yang dimintakan warga tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
(v1c)