Manado, detiKawanua.com – Merasa prihatin dengan adanya budaya asing yang terus mewabah di Sulawesi Utara (Sulut) tentu harus menjadi perhatian masyarakat Sulut pada umum. Mengingat, budaya asing yang terus mengakar di Sulut sudah pasti bakal mengikis habis secara perlahan kebudayaan dan kultur lokal yang ada di Sulut.
Laskar Manguni Indonesia (LMI) adalah salah satu lembaga yang turut prihatin atas kondisi tersebut. Akhirnya, mereka bersepakat agar supaya ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pelestarian kebudayaan dan kultur lokal Sulut dalam berbagai bentuk. Terutama bentuk fasilitas umum harus bercorak kultur yang ada di Sulut.
Kehadiran mereka dijamu langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angguow, Wakil Ketua Komisi IV Fanny Legoh, Ketua Komisi I Ferdinand Novi Mewengkang serta Anggota Komisi I Julius Jems Tuuk dan Rocky Wowor.
Usulan harus adanya perda akhirnya diterima oleh ketua DPRD dan seluruh anggota dewan yang hadir dan pihak DPR mengaku usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Kami terima usulan ini, namun perlu saudara-saudara sekalian ketahui DPR tidak bisa mengambil keputusan langsung, itu tugas eksekutif. Kemudian, usaha pembentukan perda ini tentu akan sukses bilamana saya mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota dewan lainnya. Intinya, kami menerima usulan ini,” kata Angouw dan diamini anggota lainnya.
“Sebelum berbicara lebar, saya ingin menyampaikan sejarah berdirinya LMI. LMI didirikan pada November 2015 dan memiliki SK dari Kemenkumham, AD/ART, dan akta notaris. Oleh karena itu, sudah sah keberadaan LMI di Indonesia dan yang terdaftar sudah 25.000 orang anggota,” kata Panto
“Laskar Manguni akan menjadi ormas terbesar di Sulut dan Indonrsia. Dan alasan kami datang ke DPRD, karena DPRD memiliki kewenagan dalam pembentukan Perda,” tambahnya.
(Rifaldi Rahalus)