Apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu,
Kamis (25/02), pagi tadi, mendapat kabar gembira, langsung dari lisan Sekretaris
Daerah (Sekda) Tahlis Gallang S.IP, MM, yakni akan segera dibayarkannya
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam waktu dekat ini.
detiKawanua.com
– Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu,
Kamis (25/02), pagi tadi, mendapat kabar gembira, langsung dari lisan Sekretaris
Daerah (Sekda) Tahlis Gallang S.IP, MM, yakni akan segera dibayarkannya
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam waktu dekat ini.
Kabar tersebut
disampaikan langsung Sekda, saat memimpin apel pagi, yang rutin dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu.
disampaikan langsung Sekda, saat memimpin apel pagi, yang rutin dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Jadi akan
segera dibayarkan sesuai kinerja dan disiplin yang dicapai oleh masing-masing
pegawai,” kata Sekda.
segera dibayarkan sesuai kinerja dan disiplin yang dicapai oleh masing-masing
pegawai,” kata Sekda.
Dalam kesempatan
tersebut, selain menerangkan regulasi soal penerapan TPP, Sekda juga menegaskan
kembali indikator penilaian sebagai dasar hitungan pembayaran TPP terhadap
masing-masing pegawai.
tersebut, selain menerangkan regulasi soal penerapan TPP, Sekda juga menegaskan
kembali indikator penilaian sebagai dasar hitungan pembayaran TPP terhadap
masing-masing pegawai.
“Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2016 tertanggal 1 Februari 2016,
besaran TPP merupakan perkalian nilai jabatan dan harga jabatan berdasarkan
beban kerja, tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD dengan penilaian
indikator atas disiplin sebesar 40% dan 60% atas produktifitas kinerja,”
terangnya.
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2016 tertanggal 1 Februari 2016,
besaran TPP merupakan perkalian nilai jabatan dan harga jabatan berdasarkan
beban kerja, tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD dengan penilaian
indikator atas disiplin sebesar 40% dan 60% atas produktifitas kinerja,”
terangnya.
Selain itu, para
abdi Negara tersebut, juga diingatkan Sekda, soal catatan kinerja harian yang
akan merekam setiap aktifitas, baik dalam hal disiplin maupun kinerja, dimana
hal itu sejalan dengan tujuan diterapkannya TPP.
abdi Negara tersebut, juga diingatkan Sekda, soal catatan kinerja harian yang
akan merekam setiap aktifitas, baik dalam hal disiplin maupun kinerja, dimana
hal itu sejalan dengan tujuan diterapkannya TPP.
“Dalam
catatan kinerja harian, juga akan memuat kehadiran pada setiap apel pagi,
rapat-rapat serta tugas-tugas keseharian lainnya, sebagai bagian dari dasar
penilaian. Atas catatan itulah, SKPD tempat masing-masing PNS bertugas, yang
nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran, dan akan segera diproses pada
minggu ini juga,” tandas Tahlis. (Ilman Ariyan)