Kartu Identitas Anak (Ilustrasi)
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
(Discapilduk), siap menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
soal pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun.
detiKawanua.com
– Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
(Discapilduk), siap menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
soal pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Dikatakan Sekretaris
Discapilduk Kota Kotamobagu, Mulyono Mokodompit, Selasa (16/02), siang tadi,
dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tersebut, pihaknya
bahkan telah melakukan rapat beberapa waktu lalu, guna membahas segala
persiapan.
Discapilduk Kota Kotamobagu, Mulyono Mokodompit, Selasa (16/02), siang tadi,
dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tersebut, pihaknya
bahkan telah melakukan rapat beberapa waktu lalu, guna membahas segala
persiapan.
“Kami telah melakukan
rapat terkait hal itu, sebab, sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam
penerbitan KIA, kami sudah harus siap sejak awal,” ujar Mokodompit.
rapat terkait hal itu, sebab, sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam
penerbitan KIA, kami sudah harus siap sejak awal,” ujar Mokodompit.
Namun demikian
dikatakan dirinya, warga Kotamobagu baru bisa melakukan pengurusan KIA jika
pihaknya telah mengantongi Juknis dari Kemendagri.
dikatakan dirinya, warga Kotamobagu baru bisa melakukan pengurusan KIA jika
pihaknya telah mengantongi Juknis dari Kemendagri.
“Kalau
sudah ada Juknis, maka warga sudah bisa melakukan pengurusan. Ini penting,
sebab, KIA ini bisa bermanfaat bagi anak dalam membuka rekening di bank,”
terangnya. (PB/Ilman Ariyan)