Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Medsos-medsos Ini Akan Diblokir pada Bulan Maret, Jika…

×

Medsos-medsos Ini Akan Diblokir pada Bulan Maret, Jika…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Medsos. /Ist
detiKawanua.com – Mulai Maret 2016, Pemerintah Indonesia akan melakukan aturan baru pada media sosial (medsos) yang beredar. Jika tidak menyanggupi aturan yang ditetapkan Kemkominfo, maka perusahaan penyedia konten atau over the top (OTT) tersebut akan diblokir.
Sejauh ini, penyedia OTT seperti Facebook, WhatsApp, Netflix, Twitter dan lainnya bebas melakukan aktifitasnya tanpa bisa dikontrol pemerintah. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam aturan yang akan diberlakukan mulai Maret nanti, semua OTT harus berbentuk usaha tetap (BUT) jika ingin melanjutkan layanannya. Dan bagi siapa saja yang melanggar, bakal terancam diblokir pemerintah melalui operator.

Baca juga: Setiap Bulannya, Gmail Catat 1 Miliar Pengguna Aktif

“Ada sanksi, dan bisa dicabut kalau bandel. Tapi pemerintah akan melakukan friendly approach, diajak duduk baik-baik dikasih tahu,” kata Rudiantara.

Kabarnya, aturan ini sudah dibicarakan dengan Facebook, Google dan Twitter. “Sudah dibicarakan waktu ke silicon valley, mereka menyanggupi,” lanjut Rudiantara.

Selain untuk keamanan data para pengguna di Indonesia, aturan ini diharapkan bisa membuat pemerintah mendapat pemasukan pajak dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi. Baru-baru ini, Uber dan Neflix adalah contoh pemain OTT yang tengah disorot.

Rudiantara juga mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini bertujuan untuk melindungi pengguna jasa internet Indonesia.

Berita menarik lainnya: Banggar DPR-RI: DAK Sulut 2016 Paling Besar se-Indonesia

Selama ini kata Rudiantara, kalau ada komplen dari pengguna jasa internet selalu dilempar ke Kominfo atau operator. Padahal, keluhan itu bisa disampaikan langsung ke kantor yang bersangkutan.

“Misalnya kayak Netflix. Kalau ada komplain ke mana konsumer mengadu coba,” kata Rudiantara.

Tidak hanya itu, adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.

“Misalnya, selama ini Gmail pakai data kita dan kita kasih semua data ke sana. Terus mau diapain? Mereka tahu karakter pengguna. Nah, kalau diberikan keluar bagaimana,” kata Rudiantara.

Makanya, adanya status badan hukum pada penyedia layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, Whatssap, Path ataupun Netflix diharapkan bisa menjamin adanya proteksi data atas pengguna jasa internet di Indonesia.

(*/vkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *