Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tahun 2016, Program UC Tetap Dijalankan Pemkot Manado

×

Tahun 2016, Program UC Tetap Dijalankan Pemkot Manado

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga yang menggunakan Program UC, disalah-satu RS yang ada di Kota Manado. (Ist)

Manado, detiKawanua.com – Menanggapi isu bahwa telah dihentikannya kontrak di 7 (tujuh) penyelenggara UC yang bekerja sama dengan Pemerintah (Pemkot) Kota Manado, tertanggal 31 Desember 2015, Penjabat Walikota Manado Royke O. Roring  mengatakan, isu tersebut sangat tidak berdasar.

“Beliau (Penjabat Walikota) merasa terkejut dengan opini pemberitaan
seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota menggantikan Dr.
G.S. Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program pemerintah Kota
Manado, termasuk Universal Coverage. Padahal kita tahu bersama, program
Pemerintah Kota Manado itu prosesnya diawali sejak Maret tahun
sebelumnya hingga ditetapkan sebagai APBD. Jadi tidak benar jika
kehadiran Penjabat Walikota Manado serta merta menggugurkan UC,” kata Roring, melalui Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Manado, Franky Mocodompis, yang juga ditugaskan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Humas, serta Protokol
Sekretariat Daerah Kota Manado untuk memberikan penjelasan kepada warga Kota Manado, dalam Rapat Koordinasi Awal Tahun, Senin (04/01).

Menurut mantan Kepala Bidang Pengembangan Sarana Komunikasi Dinas Kominfo Kota Manado ini, tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado adalah menjaga kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota Manado periode 2016 – 2021. Sehingga, program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Robby Mottoh, ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Awal Tahun menegaskan, hal ini telah diserahkan kepada Bagian Humas dan Protokol.

“Laporan realisasi Dana Klaim UC Per Rumah Sakit di 7 (tujuh) RS tahun 2015, yaitu RS Islam Siti Maryam, RS Advent Manado, RS Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang, RSU Pancaran Kasih GMIM Manado, RS Bhayangkara Tingkat IV Manado, Balai Kesehatan Mata Masyarakat Manado (BKMM), dan RSUP Prof Kandou,” kata Mottoh.

Mottoh menjelaskan, dari ketujuh RS tersebut, Pemkot Manado memiliki tunggakan lebih dari 4.7 Milyar kepada RSUP Prof Kandou, atau total tunggakan mencapai Rp 6.052.648.000.

“Inilah yang menyebabkan pihak rumah sakit mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak menerima layanan UC,” jelas Mottoh.

Untuk diketahui; untuk Tahun 2016, Pemkot Manado menganggarkan layanan UC sekitar 13 Milyar. (*/Shy)

Berikut data terkait pembayaran UC :
1. Realisasi dana klaim di 7 RS sejumlah Rp 26.459.359.748,-
2. Belum mengajukan klaim (Desember 7 RS, November 5 RS, Oktober 3 RS, September 1 RS, Agustus 1 RS)
3. Sudah mengajukan klaim tapi belum terbayar / tunggakan (November 2 RS, Oktober 2 RS, September 1 RS, Juli 1 RS, Juni 1 RS)

Caption : 1. Pasien membludak di RS Prof Kandou, 2. Penjabat Walikota saat memimpin Rakor Awal Tahun, 3. Pengumuman Penghentian Layanan UC oleh RS Prof Kandou.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *