Manado, detiKawanua.com – Hasrat Jimmy Rimmy Rimba Rogi (Imba) dan Bobby Daud untuk bertarung di pemilihan kepalah daerah (pilkada) Kota Manado, nampaknya akan pupus di “tangan” Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, putusan sela yang memenangkan mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) beberapa waktu lalu, nampaknya hanya isapan jempol semata.
Pasalnya, saat ini, santer isu beredar bahwa Mahkamah Agung ( MA) telah memenangkan pihak KPU lewat kasasi yang dilakukan.
Mendegar isu tersebut, Ketua KPU-Daerah Manado, Jusuf Wowor, langsung membantahnya . Menurut Wowor, jika putusan PTTUN sudah ada, pastinya KPU RI sudah memberikan informasi.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPU RI maupun MA bahwa sudah ada putusan terhadap kasasi yang kami ajukan. Kalau sudah ada, pastinya kami sudah diinformasikan atau hasil putusannya sudah di fax oleh KPU RI,” ucapnya, Selasa (5/1/16).
Sementara itu, salah satu pendukung fanatik Imba-Bobby, Said (36), berang mendengar berita tersebut dan mengatakan, isu itu hanya fitnah dari berbagai pihak. Sehingga, menurut Said, bagi siapa saja yang mendengar isu itu, jangan langsung mempercayainya.
“Itu hanya isu. Jadi, kita sabagai pendukung Imba dan Bobby, jangan terjebak dengan isu itu,” imbau Said, kepada para pendukung Imba-Bobby. (Taufiq Murit)