Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syahmid Hemu (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD, Husin Panigoro (kanan), saat berbincang dengan Sekretaris DPRD Kotamobagu, Dolly Zulhadji (kiri).
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Kenaikan biaya perjalanan dinas para Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mulai
berlaku sejak awal tahun 2016, dan besarannya mencapai tiga kali lipat dari
tahun sebelumnya, rupanya menjadi magnet tersendiri bagi lembaga legislatif dari
sejumlah daerah tetangga, untuk kemudian berbondong-bondong menimba ilmu
tentang regulasi pendukung atas kenaikan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) tersebut.
detiKawanua.com
– Kenaikan biaya perjalanan dinas para Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mulai
berlaku sejak awal tahun 2016, dan besarannya mencapai tiga kali lipat dari
tahun sebelumnya, rupanya menjadi magnet tersendiri bagi lembaga legislatif dari
sejumlah daerah tetangga, untuk kemudian berbondong-bondong menimba ilmu
tentang regulasi pendukung atas kenaikan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) tersebut.
Terbukti, hanya
dalam waktu selang dua hari saja, sejak Selasa, 26 Januari 2016, sampai Rabu,
27 Januari 2016, gedung Wakil Rakyat Kotamobagu, yang beralamat di Jalan Ahmad
Yani, mendapat kunjungan dari sedikitnya 5 lembaga legislatif yang berasal dari
seputaran wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
dalam waktu selang dua hari saja, sejak Selasa, 26 Januari 2016, sampai Rabu,
27 Januari 2016, gedung Wakil Rakyat Kotamobagu, yang beralamat di Jalan Ahmad
Yani, mendapat kunjungan dari sedikitnya 5 lembaga legislatif yang berasal dari
seputaran wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dimulai dari
kunjungan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Utara, pada Selasa
(26/01), kunjungan kehormatan tersebut kemudian berlanjut Rabu (27/01), keesokan
harinya, dengan tamu yang silih berganti, mulai dari DPRD Kabupaten Bolmong
Timur, DPRD Kabupaten Gorontalo dan terakhir DPRD Kabupaten Bone Bolango.
kunjungan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Utara, pada Selasa
(26/01), kunjungan kehormatan tersebut kemudian berlanjut Rabu (27/01), keesokan
harinya, dengan tamu yang silih berganti, mulai dari DPRD Kabupaten Bolmong
Timur, DPRD Kabupaten Gorontalo dan terakhir DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Bercermin dari
pernyataan Sekretaris DPRD Kotamobagu, Dolly Zulhadji, saat dikonfirmasi sejumlah
wartawan perihal materi konsultasi oleh 5 DPRD tetangga tersebut, DPRD
Kotamobagu kemudian terkesan menjadi semacam padepokan atau perguruan dalam hal
menimba ilmu regulasi tentang SPPD.
pernyataan Sekretaris DPRD Kotamobagu, Dolly Zulhadji, saat dikonfirmasi sejumlah
wartawan perihal materi konsultasi oleh 5 DPRD tetangga tersebut, DPRD
Kotamobagu kemudian terkesan menjadi semacam padepokan atau perguruan dalam hal
menimba ilmu regulasi tentang SPPD.
“Sejak kemarin
sampai hari ini (Rabu, 27 Januari 2016), total sudah ada 5 DPRD tetangga yang
melakukan kunjungan kesini. Kebetulan, mereka yang datang itu, semuanya
menanyakan bagaimana rumusan regulasi tentang SPPD di Kotamobagu, meski memang
ada juga hal-hal lain yang turut dikonsultasikan,” ujar Zulhadji.
sampai hari ini (Rabu, 27 Januari 2016), total sudah ada 5 DPRD tetangga yang
melakukan kunjungan kesini. Kebetulan, mereka yang datang itu, semuanya
menanyakan bagaimana rumusan regulasi tentang SPPD di Kotamobagu, meski memang
ada juga hal-hal lain yang turut dikonsultasikan,” ujar Zulhadji.
Setali tiga uang
dengan pernyataan Zulhadji, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syahmid Hemu, yang
sempat diwawancarai para wartawan, juga mengakui kedatangan dirinya serta
sejumlah koleganya memang untuk mengkonsultasikan rumusan regulasi SPPD. “Jadi
kunjungan ini untuk mengkonsultasikan beberapa hal, diantaranya biaya
perjalanan dinas Anggota DPRD, kemudian tentang hubungan kerja antara DPRD
dengan Pemerintah Daerah,” ujar Hemu, yang juga didampingi salah satu Wakil
Ketuanya, Husin Panigoro.
dengan pernyataan Zulhadji, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syahmid Hemu, yang
sempat diwawancarai para wartawan, juga mengakui kedatangan dirinya serta
sejumlah koleganya memang untuk mengkonsultasikan rumusan regulasi SPPD. “Jadi
kunjungan ini untuk mengkonsultasikan beberapa hal, diantaranya biaya
perjalanan dinas Anggota DPRD, kemudian tentang hubungan kerja antara DPRD
dengan Pemerintah Daerah,” ujar Hemu, yang juga didampingi salah satu Wakil
Ketuanya, Husin Panigoro.
Namun demikian,
Hemu sendiri menampik jika kunjungan pihaknya tersebut untuk
membanding-bandingkan angka biaya perjalanan dinas yang dinikmati para
Legislator Kotamobagu dengan yang diterima pihaknya di daerah asal, Kabupaten
Gorontalo.
Hemu sendiri menampik jika kunjungan pihaknya tersebut untuk
membanding-bandingkan angka biaya perjalanan dinas yang dinikmati para
Legislator Kotamobagu dengan yang diterima pihaknya di daerah asal, Kabupaten
Gorontalo.
“Persoalan
berapa yang diterima itu memang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Nah,
yang akan kami pelajari dari sini adalah bagaimana rumusan materi Perwako
sebagai regulasi pendukung, dan kebetulan tadi kami sudah diberikan draft
Perwako oleh pihak Sekretariat DPRD,” tandas politisi PDIP Kabupaten Gorontalo
ini.
berapa yang diterima itu memang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Nah,
yang akan kami pelajari dari sini adalah bagaimana rumusan materi Perwako
sebagai regulasi pendukung, dan kebetulan tadi kami sudah diberikan draft
Perwako oleh pihak Sekretariat DPRD,” tandas politisi PDIP Kabupaten Gorontalo
ini.
Untuk
diketahui, sejak memasuki tahun 2016 ini, para Anggota DPRD Kota Kotamobagu,
mulai menikmati kenaikan biaya perjalanan dinas yang cukup fantastis. Jika di
tahun sebelumnya, biaya perjalanan dinas dalam provinsi hanya Rp 1,6 juta, maka
pada tahun 2016 ini biayanya membengkak menjadi Rp 4,8 juta per Anggota Dewan. Pun
demikian untuk perjalanan dinas luar provinsi, dari hanya Rp 4,8 juta di tahun
sebelumnya, kini naik tiga kali lipat menjadi Rp 12 juta per Anggota Dewan, dan
Rp 13 juta khusus untuk pimpinan DPRD. (Ilman Ariyan)