Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Liputan Khusus: Dalam Rapat Paripurna, Pemkot Manado Usulkan 3 Buah Ranperda

×

Liputan Khusus: Dalam Rapat Paripurna, Pemkot Manado Usulkan 3 Buah Ranperda

Sebarkan artikel ini
Manado, detiKawanua.com – Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, sedikitnya tiga buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Manado dan dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Manado, disahkan untuk dibahas, Selasa (20/01).

Hal ini disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap lima Ranperda, di Kantor DPRD Kota Manado.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Walikota Manado, Royke O. Roring mengatakan, Ranperda yang dimaksud meliputi:

1. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Tekonologi Informasi dan Komunikasi Kota Manado
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah PT Bank Sulutgo

Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD, terdiri dari:
1. Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Manado
2. Ranperda tentang Air Limbah Domestik

Dikesempatan yang sama, Roring juga menjelaskan ketiga Ranperda yang diusulkan Pemkot Manado. Pertama, Ranperda tentang RIPTIK. Ranperda ini merupakan tindak lanjut pemerintah kota Manado dalam menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di kota Manado, khususnya dalam pengembangan e government Kota Manado.

“Maksud dari Ranperda ini adalah menyusun rencana pengembangan e government agar dapat memberikan landasan berpikir, standarisasi, acuan, serta pedoman pentahapan, dan implementasi bagi pengembangan e government Kota Manado yang komprehensif, efisien, efektif, dan terpadu. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan public melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Manado,” jelas Roring.

Sambung Roring, kedua, Ranperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Bank Sulutgo. Ranperda ini didasarkan pada landasan filosofis otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sebagaimana tercantum dalam pasal 75 PP No. 58 tahun 2005, pasal 71 ayat 7 Permendagri No. 13 tahun 2006, dan pasal 204 UU No. 23 tahun 2014 yang memungkinkan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik Negara, dan atau milik daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.


“Dari pemahaman ini maka Pemkot Manado memandang perlu menyertakan modal pemerintah daerah ke dalam modal badan usaha milik daerah atau bumd, dalam hal ini PT Bank Sulutgo. Untuk kemudian dijalankan oleh BUMD tersebut sebagai modal usaha dan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari penyertaan modal yang bersangkutan. Untuk itu perlu ada Ranperda yang menjadi payung hukum, agar goodwill kita sekalian ini dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

Ketiga, lanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Manado. Sebagaimana diketahui Pemkot Manado terutama dalam beberapa tahun terakhir giat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan barang milik daerah.

“Hasilnya, antara lain ialah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2014. Ini merupakan Pencapaian terbaik kita sekalian di tahun 2015 yang lalu. Kemajuan yang telah diraih tidak boleh membuat kita cepat berpuas diri, masih ada hal yang harus dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pengelolaan barang milik daerah. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam konteks intinya,” lanjutnya.


Dia juga menegaskan bahwa perlu ada penertiban untuk semua aset milik Pemkot Manado, baik yang datanya tidak lengkap ataupun hilang baik karena banjir bandang yang menimpa kota Manado tahun 2014 maupun sebab lain.

“Penertiban ini diperlukan untuk mencegah potensi konflik yang timbul dengan masyarakat atau pihak yang merasa memiliki tanah / aset yang bersangkutan. Karenanya, ranperda ini dibuat sebagai dasar hukum bagi penertiban aset milik pemerintah kota Manado sekaligus pegangan bagi pengelolaan barang milik daerah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang, serta para anggota DPRD dan disaksikan Sekretaris DPRD Kota Manado dan pejabat Pemerintah Kota Manado.


(*/Shy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *