Manado, detiKawanua.com – Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Jimmy Rimba Rogi (Imba) dan Bobby Daud dalam Pilkada Kota Manado oleh KPU Provinsi Sulut, hingga Selasa (01/12), masih menjadi tanda tanya “besar” di benak warga Kota Manado.
Tanda tanya ini terlihat setelah ratusan pendukung Imba-Bobby yang menyatakan diri sebagai warga Kota Manado, kembali menggelar aksi di KPU Provinsi Sulut, sekitar Pukul 15:26 Wita, sore tadi.
Setiba di Kantor KPU, massa yang bertolak dari Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil ini, langsung mengutus 10 orang sebagai perwakilan untuk bertemu dengan Ketua dan Komisioner KPU, guna membahas status Imba-Bobby yang tersebut di atas.
Setelah bertemu di Ruang Rapat KPU dengan Ketua dan Komisioner, Dolvie Angkou selaku Ketua Tim pemenangan Imba-Bobby, langsung menanyakan alasan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 ini di TMS-kan dari Pilkada 9 Desember mendatang.
“Sebagaimana diketahui bersama, Imba-Bobby telah diloloskan KPUD Manado dengan status Memenuhi Syarat. Tapi karena ada rekomendasi dari Bawaslu, mereka di TMS-kan oleh KPU Provinsi, dengan alasan Pak Imba masih berstatus bebas bersyarat. Oleh karena itu, kami datang ke tempat ini untuk menanyakan status tersebut,” kata Angkou.
Lebih jauh Angkou menjelaskan, semua aturan tentang Pilkada telah mereka telusuri secara mendalam. Dan hasilnya, tidak ada satupun aturan yang mengatakan orang yang sudah keluar penjara masih berstatus narapidana.
Sehingga, menurut Angkou, alasan KPU untuk tidak meloloskan Imba-Bobby sangat tidak beralasan, dan terkesan ada kong kali kong dengan salah satu partai politik.
“Setelah kami pelajari secara seksama seluruh aturan pilkada, tak ada satupun yang mengatakan bahwa seorang mantan narapidana yang sudah keluar penjara masih berstatus narapidana. Apalagi mengatakan bahwa tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sehingga, alasan Tidak Memenuhi Syarat yang dilekatkan kepada Imba-Bobby, patut dipertanyakan,” ucap Angkou, sembari mengatakan bahwa ada campur tangan salah satu partai politik dalam hal ini.
Di waktu yang sama, Angkou pun mengatakan bahwa rekomendasi dari Bawaslu RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap status Imba, perlu dipertanyakan. Karena, yang tertuang di dalam rekomendasi itu merupakan tafsiran semata.
“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI itu ‘abal-abal”. Sehingga, kami juga meminta Ketua dan Komisioner KPU menjelaskan aturan yang mengatakan bahwa Imba masih berstatus narapidana,” tambahnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan mengatakan, apa yang dirasakan Pak Imba dan Bobby Daud, sebagai manusia, Ia juga turut merasakan. Sehingga, dirinya meminta semua pihak menerima keputusan yang sudah diputuskan oleh KPU.
“Putusan itu juga sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya di depan 10 perwakilan massa.
Dialog yang diperkirakan memakan waktu dua jam ini, sempat memanas karena salah satu perwakilan massa beberapa kali berteriak dengan kata “terlaknat” kepada pihak KPU.
Sementara itu, dari pantauan media ini, hanya Tiga Komisoner dan Ketua KPU saja yang menyambut kedatangan 10 perwakilan massa, tanpa didampingi oleh satu Komisioner yakni Fachrudin Noh. (Taufiq Murit)













