Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Soal Bendera Rusak di Kantor SKPD Mogolaing, Kabag Umum : “Bukan Tanggung Jawab Kami”

×

Soal Bendera Rusak di Kantor SKPD Mogolaing, Kabag Umum : “Bukan Tanggung Jawab Kami”

Sebarkan artikel ini

Bendera Merah Putih di Kompleks Kantor SKPD Mogolaing, yang sudah dalam kondisi tidak layak. Di bagian putih bendera ini terdapat sobekan cukup panjang, dan di sisi luar bendera (sebelah kiri), penuh sobekan kecil.

Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Insiden berkibarnya Bendera Merah Putih di Kantor SKPD Kelurahan Mogolaing, Kecamatan
Kotamobagu Barat, yang sudah dalam kondisi tidak layak, dan kemudian tertangkap
kamera wartawan, baru-baru ini, turut mengundang komentar Kepala Bagian (Kabag)
Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu, Fimansyah Mokodompit.
Kepada sejumlah
wartawan, Selasa (03/11), kemarin, pejabat yang akrab disapa Onal ini, menegaskan
jika bendera yang berkibar tersebut bukan merupakan tanggung jawab instansi
yang dipimpinnya. “Fasilitas yang ada di kompleks perkantoran SKPD Mogolaing,
jelas merupakan tanggung jawab SKPD yang berkantor disitu,” ujar Onal.
Dirinya pun
menjelaskan lingkup tanggung jawab Bagian Umum yang sebatas mengurusi fasilitas
di Sekretariat Daerah (Setda), sebagaimana Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi),
yang diemban instansi tersebut. “Instansi ini adalah Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kota Kotamobagu. Sehingga, tanggung jawabnya adalah mengurusi fasilitas
yang ada di Sekretariat Daerah saja. Lagipula di tiap-tiap SKPD, itu memiliki
Sub Bagian Umum. Nah, mereka inilah yang bertanggung jawab atas fasilitas di
masing-masing SKPD,” terangnya.
Untuk diketahui
sebelumnya, Senin (02/11), kemarin, detiKawanua.com yang bersama bersama
sejumlah awak media lainnya, melakukan peliputan pantauan lapangan, mendapati
bendera Merah Putih yang tengah berkibar dalam kondisi tidak layak, di Kompleks
Kantor SKPD Kelurahan Mogolaing. Dan oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Drs
Jainudin Damopolii, yang dikonfirmasi soal hal itu, juga telah menegaskan bahwa
bendera yang ada di kompleks perkantoran SKPD Mogolaing, bukan tanggung jawab
Bagian Umum, melainkan tanggung jawab bersama enam SKPD yang berkantor di
kompleks tersebut. Adapun keenam SKPD dimaksud, diantaranya, BPBD, Bappeda,
Badan Kesbangpol, Disperindagkop-PM, Dinas Dikpora, serta Kantor Perpustakaan
dan Arsip Daerah. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *