Ilustrasi Pasport. / Ist
Gorontalo, detiKawanua.com – Lin Lijin (30) warga negara asing (WNA) asal China, tidak berkutik usai didapati petugas sedang menjajakan barang dagangannya di salah satu kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
Lijin diamankan Kamis (12/11) lalu, oleh tim Intelejen Kantor Imigrasi Kelas I Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Gorontalo
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yanizur SH, ketika dikonfirmasi Jumat (20/11), Lijin diamankan pada Kamis pekan lalu saat sedang berjualan assesoris dan sepatu di kantor Pemkab Gorontalo. Diduga WNA ini telah menyalahgunakan pasport turisnya dengan berdagang.
Lebih lanjut dijelaskannya, seharusnya pasport turis yang ia kantongi tidak bisa digunakan untuk aktivitas dagang, tapi untuk berwisata saja. Lijin sendiri tanpa sengaja dilihat oleh salah satu anggota Polres Gorontalo saat sedang melakukan aktifitasnya dan langsung melaporkan hal tersebut kepihak kantor Imigrasi Kelas 1.
Lin Lijin saat ditemukan petugas tidak memegang pasportnya. Pun saat diperiksa petugas WNA ini sempat melakukan perlawanan bahkan sempat mendorong petugas ketika menyuruhnya naik ke mobil patroli.
“Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar Kos yang ditinggali Lijin, pasportnya ditemukan tersimpan di dalam kasur yang sudah rusak. Diduga Lijin sengaja menyembunyikan barang bukti,” ungkap Yanizar
“Tindakan Lin Lijin ini telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” pungkasnya. (Helmi)