Imba – Boby, saat diloloskan KPU Manado sebagai Paslon Walikota dan Wawali Manado, waktu lalu. (ist)
Manado, detiKawanua.com – Setelah proses panjang tarik ulur soal status Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Manado, Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud (Imba-Boby), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, mengumumkan Paslon yang diusung Partai Golkar dan PAN tersebut, dinyatakan gugur dalam pencalonannya sebagai Walikota dan Wawali Manado untuk periode 2015 – 2020.
Pengumuman yang disampaikan Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, yang didampingi empat Komisioner lainnya, ikut menggugurkan calon Imba-Boby, yang sejak Jumat (13/11) pagi hingga sore hari didamping ribuan pendukungnya, karena tidak memenuhi syarat. Padahal rekomendasi dari Bawaslu Sulut, hanya menggugurkan Jimmy Rimba Rogi.
Jimmy Rimba Rogi, dalam pernyataanya mengatakan, Bulan Agustus yang lalu KPU sudah meloloskan dirinya bersama Boby sebagai calon dalam Pemilihan Walikota dan Wawali Manado. Namun sekarang KPU juga yang memutuskan untuk tidak meloloskan dirinya.
“Pihak kami akan melakukan banding terhadap putusan tersebut, karena putusan yang dilakukan oleh KPU tidak kuat dan tidak ada dasarnya,” tegas Mantan Walikota Manado ini. (Bumi)