Inul Vista Sedang di olah TKP oleh Polresta Manado/Arman Soleman.
Manado, detiKawanua.com – Kasus kebakaran tempat karaoke Inul Vista yang menelan 12 korban jiwa dan 71 luka-luka, ternyata menimbulkan beberapa pertanyaan publik terkait standarisasi tempat hiburan.
Seperti yang dijelaskan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado, Hendrik Waroka melalui kepala bidang Pembinaan Industri dan Pariwisata Yuming Sinjal, jika persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Disparbud lewat kelengkapan berkas dari Badan Perizinan dan Pelayanan (BP2T) Kota Manado.
“Perizinan kan dari BP2T, untuk mengurus segala hal adminitrasi perizinan, kalau kita (Disparbur-red) sebagai tim teknis, setelah pengusaha memberikan permohonan ke BP2T dan telah melengkapi persyaratan maka kita akan turun untuk survei standarisasi usaha,” tungkasnya, Senin (26/10).
Ditambahkan Yuming, standarisasi tempat usaha telah baru keluar sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) pada tahun 2014 bulan juli. Alhasil, menurutnya, tim teknis (Disparbud-red) baru melakukan penerapan peraturan pada bulan desember ditahun yang sama.
“Standarisasi itukan ada 3 aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan. Dan usaha Inul vista termasuk pada pengelolaan,” tambahnya.
Yuming menjelaskan kembali, jika pendaftaran TDUP dilakukan setiap tahunnya. Dan setelah di kroscek TDUP milik Inul Vista telah terdaftar. Namun dibalik itu, ternyata tim teknis alias Disparbud belum pernah melakukan survei ke tempat hiburan Karaoke Inul Vista.
“Kalau servey ke inul vista sama skali kami belum pernah melakukannya. Karena dalam 3 aspek standarisasi tadi inul vista masuk dalam pengelolaan dan disitu kami telah kami akan liha standarisasi seperti tangga darurat, alat pemadam api dan itu harus sesuai standard jika tidak sesuai standard maka tidak diterbitkan TDUP, ” tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, Benny Mailangkay juga sedikit membeberkan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dari bangunan Inul Vista.
Mailangkay mengatakan, jika bangunan tersebut, IMB nya izin mendirikan ruko tempat usaha bukan tempat hiburan. “Kami akan lakukan sidak dibeberapa tempat hiburan terkait IMB,” ungkapnya, seraya belajar dari IMB Inul Vista yaitu IMB bangunan usaha, namun dijadika tempat hiburan.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi terkait perizinan bahkan sampai di gantirugi. Dan hingga wartawan media ini menghadiri olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polisi Resort (Polresta) Manado belum juga mendapat statmen dari pihak Inul Vista. (Arman Soleman)