Kombes Pol Rio Permana Mandagi, Kapolresta Manado. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Terkait konfirmasi kebakaran di gedung karaoke Inul Vizta, Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi, membenarkan bahwa gedung tersebut tidak layak.
Pasalnya, menurut Kombes Mandagi, gedung Inul Vista tersebut tidak dilengkapi sistem alarm peringatan kebakaran, alat pendeteksi api, dan tangga darurat. Selain itu, peralatan pemadaman di gedung tersebut, sudah kadaluarsa.
“Bahkan ijin gedung tersebut hanya mengantongi ijin rumah toko, dan tanda daftar perusahaan (TDP) Inul Vizta telah habis masa berlaku sebagai bangunan usaha hiburan,” ujarnya, saat ditemui di sela- sela istirahat kerja Senin (26/10) petang.
Dirinya menambahkan, sejauh ini timnya terus menyelidiki kasus kebakaran Inul Vizta yang menewaskan 12 orang tersebut, dengan meminta keterangan karyawan, saksi, dan pemilik gedung.
Permana juga menghimbau, kejadian Inul Vizta pelajaran bagi setiap pemilik gedung usaha hiburan, agar lebih waspada dan cermat menyiapkan fasilitas dan sistem keamanan, termasuk alarm dan pendeteksi api. (Syahrul Mokodompis)