Kepala Sat Pol PP Manado Xaverius Runtuwene.
Manado, detiKawanua.com – Kepala Sat Pol PP Manado Xaverius Runtuwene menegaskan, pihaknya rumah telah mendapat surat dari Dinas Tata Kota (Distakot) Manado terkait rekomendasi 30 rumah tinggal dan usaha yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Artinya menurut Runtuwene, rumah dan tempat usaha itu jika tidak menghentikan kegiatan pembangunan terancam bisa dibongkar paksa.Namun menurutnya, tahapan-tahapan agar ada itikad baik dari pemilik rumah dan tempat usaha itu sedang ditempuh melalui melayangkan surat pemberitahuan tekait bangunan tersebut.
“Surat pertama hingga ketika akan kami berikan. Tapi jika tidak dindahkan tentnya kami harus mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Runtuwene kepada wartawan.
Akan rekeomndasi dari Distakot Manado itu, Runtuwene menjelaskan telah diterima sejak Agustus lalu. Dan sesuai surat itu dan diteliti, ternyata 30 rumah tinggal dan tempat usaha bangunan yang melangar aturan terbanyak di wilayah Wenang dan Paal Dua.
“Kecamatan Wenang dan Kecamatan Paal Dua yang paling banyak bangunan yang tidak sesuai ketentuan sesuai apa yang disampaikan Distakot melalui surat itu,” beber Runtuwene. (Arman Soleman)












