Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Sidang Kasus Pembunuhan Mongkonai, Hakim Kuliti Terdakwa

×

Sidang Kasus Pembunuhan Mongkonai, Hakim Kuliti Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Sidang Hamdan Potabuga, Tersangka Pembunuhan di Mongkonai.
Kotamobagu, detiKawanua.com – Han Potabuga (45) warga Mongkonai, Senin (14/09) siang tadi, kembali dihadirkan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Sebelumnya, pada pekan lalu sidang sempat mengalami penundaan dan baru digelar hari dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dimana Hamdan alis Han, tidak sebagai pesakitan dalam kasus ini didengar keterangannya dipersidangan atas perbuatannya menghilangkan nyawa Janna Modeong.
Han, dalam keterangannya didepan majelis Hakim, yang diketuai Nova Loura Sasube,SH MH, mengatakan sebelum melakukan perbuatannya, ia mendengar suara bisikan untuk membunuh orang yang berada disampingnya.
“Iya saat itu saya mendengar ada bisikan, bunung orang disei pa ngana, (bunuh orang yang ada disamping),” aku Han.
Tak pelak usai mendengar bisikan itu, terdakwa lalu melayangkan parang yang dipegangnya kearah korban yang duduk disebelahnya hingga mengenai leher.
Dikatakannya, usai menebas, korban sempat melawan dengan mengambil sebuah kursi lalu dipukulkan namun terdakwa dapat menghindar.
Didepan persidangan Han, sempat memperagakan bagaimana cara ia menebas korban hingga tidak berdaya. Han juga sempat menuturkan saat ia menebas korban dibeberapa bagian hingga memenggal kepala, diakuinya tanpa ia sadari.
“Saya tidak sadar telah memenggal kepala korban, sampai membawa kepala tersebut kejalanan begitupun saat meminum darahnya,” ujar Hamdan.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa selain karena terdakwa mendengar ada bisikan ghaib yang didengarnya. Terdakwa dan korban pernah mempunyai masalah, terkait isu santet. Dimana kematian ipar dari terdakwa disebabkan karena santet, tidak lain dilakukan oleh korban.
Usai pemeriksaan terhadap terdakwa, sidang akan lebih menarik lagi, dimana dalam dua pekan kedepan Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutannya atas Hamdan Potabuga. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *