Kotamobagu, detiKawanua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, pada 6 Oktober bulan depan, akan segera memberhentikan jabatan dari 6 Kepala Desa atau Sangadi, seiring selesainya masa jabatan mereka.
Rencana tersebut diungkapkan Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, melalui, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Muhamad Edo Mopobela, Selasa (01/09), saat ditemui di ruang kerjanya.
“Pemerintah akan memberhentikan mereka karena sudah berakhir masa jabatan,” ungkapnya.
Dijelaskan dirinya, pemberhentian yang akan dilakukan Pemkot ini, tidak ada kaitannya dengan rencana Pemilihan Sangadi (Pilsang), yang juga tengah dipersiapkan pihaknya.
“Akan ada Pilsang maupun tidak, mereka ini memang akan diberhentikan, sebab sudah habis masa jabatan,” imbuhnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang bakal terjadi, rencananya akan ditunjuk pejabat sementara dari unsur PNS. “Walikota akan menunjuk Plt dari unsur PNS,” Edo menandaskan.
Adapun keenam sangadi yang akan diberhentikan, yakni, Sangadi Poyowa Besar 1, Poyowa Besar 2, Tabang, Bungko, Kopandakan 1, serta Sangadi desa Sia’. (Ilman Ariyan)