Kepala Dishubparbudkominfo Kotamobagu, Agung Adati.
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan dan Komunikasi Informasi (Dishubparbudkominfo)
Kotamobagu menggelar Sosialisasi Program Siaran Dalam Perizinan dan
Penyelenggaraan Penyiaran di Indonesia, Senin (21/09), siang tadi, di Restoran Lembah
Bening Kotamobagu. Dalam sosialisasi tersebut Dishubparbudkominfo menghadirkan Ketua
Demisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut).
detiKawanua.com
– Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan dan Komunikasi Informasi (Dishubparbudkominfo)
Kotamobagu menggelar Sosialisasi Program Siaran Dalam Perizinan dan
Penyelenggaraan Penyiaran di Indonesia, Senin (21/09), siang tadi, di Restoran Lembah
Bening Kotamobagu. Dalam sosialisasi tersebut Dishubparbudkominfo menghadirkan Ketua
Demisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Ketua
Demisioner KPID Sulut Raymon Pasla, KPID memikili sejumlah tugas diantaranya
mengawasi penyajian isi siaran. Sejumlah konten yang dilarang disiarkan lewat
media TV dan radio diantaranya kekerasan, pornografi dan SARA. “TV dan
radio tidak bisa memuat tayangan yang tidak mendidik,” kata Pasla yang
didampingi wakil ketua KPID Amien Gaib di hadapan sejumlah pengusaha TV kabel
dan radio di Kotamobagu.
Demisioner KPID Sulut Raymon Pasla, KPID memikili sejumlah tugas diantaranya
mengawasi penyajian isi siaran. Sejumlah konten yang dilarang disiarkan lewat
media TV dan radio diantaranya kekerasan, pornografi dan SARA. “TV dan
radio tidak bisa memuat tayangan yang tidak mendidik,” kata Pasla yang
didampingi wakil ketua KPID Amien Gaib di hadapan sejumlah pengusaha TV kabel
dan radio di Kotamobagu.
Menurutnya,
frekuensi yang dipakai TV dan radio adalah milik publik jadi penyajiannya harus
mendidikan dan bermanfaat untuk masyarakat. “Masyarakat bisa melaporkan
isi siaran yang tidak mendidik,” tegasnya.
frekuensi yang dipakai TV dan radio adalah milik publik jadi penyajiannya harus
mendidikan dan bermanfaat untuk masyarakat. “Masyarakat bisa melaporkan
isi siaran yang tidak mendidik,” tegasnya.
Dicontohkannya,
saat ini sedang dalam tahapan pemilihan calon Gubernur dan calon bupati di
beberapa wilayah di Sulut. “Frekuensi harus dimanfaatkan untuk masyarakat
bukan untuk pihak-pihak tertentu. Jadi penyajian untuk calon tertentu tidak
bisa seenaknya,” kata Pasla.
saat ini sedang dalam tahapan pemilihan calon Gubernur dan calon bupati di
beberapa wilayah di Sulut. “Frekuensi harus dimanfaatkan untuk masyarakat
bukan untuk pihak-pihak tertentu. Jadi penyajian untuk calon tertentu tidak
bisa seenaknya,” kata Pasla.
Setelah itu,
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan pengusaha TV Kabel dan Radio. Ketua
Asosiasi TV Kabel Kotamobagu, Rahmat, mengatakan sejumlah pegusaha TV kabel di
Kotamobagu belum memiliki izin. Dia berharap KPID Sulut bisa melakukan penertiban.
Selain itu terdapat sejumlah masalah yang dihadapi oleh pengusaha TV kabel.
Diantaranya, TV kabel yang berada di dekat wilayah Kotamobagu yang sudah
merambah ke Kotamobagu. “Ini juga kami minta solusi dari KPID,” kata Rahmat.
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan pengusaha TV Kabel dan Radio. Ketua
Asosiasi TV Kabel Kotamobagu, Rahmat, mengatakan sejumlah pegusaha TV kabel di
Kotamobagu belum memiliki izin. Dia berharap KPID Sulut bisa melakukan penertiban.
Selain itu terdapat sejumlah masalah yang dihadapi oleh pengusaha TV kabel.
Diantaranya, TV kabel yang berada di dekat wilayah Kotamobagu yang sudah
merambah ke Kotamobagu. “Ini juga kami minta solusi dari KPID,” kata Rahmat.
Menjawab hal
itu, Raymon Pasla mengakui keterbatasan dari KPID, salah satunya keterbatasan
dana untuk melakukan penertiban. Namun meski begitu KPID bisa mengeluarkan
rekomendasi kepada pihak Dinas Informasi dan Komunikasi untuk melakukan
penertiban. “Dinas Informasi dan Komunikasi tidak bisa melakukan
penertiban. Namun mereka bisa melakukan penertiban jika ada rekomendasi dari
KPID,” kata Pasla.
itu, Raymon Pasla mengakui keterbatasan dari KPID, salah satunya keterbatasan
dana untuk melakukan penertiban. Namun meski begitu KPID bisa mengeluarkan
rekomendasi kepada pihak Dinas Informasi dan Komunikasi untuk melakukan
penertiban. “Dinas Informasi dan Komunikasi tidak bisa melakukan
penertiban. Namun mereka bisa melakukan penertiban jika ada rekomendasi dari
KPID,” kata Pasla.
Dan terkait
dengan aspek kewilayahan KPID menyarankan dibuat Perda atau Pewako. “Hal
ini tidak hanya terjadi di Sulut atau Kotamobagu tetapi juga hampir di seluruh
Indonesia. Jadi ada baiknya dibuat perwako. Karena jika ada pengusaha TV kabel
yang masuk kedaerah ini maka akan merugikan daerah ini,” tandas Pasla.
dengan aspek kewilayahan KPID menyarankan dibuat Perda atau Pewako. “Hal
ini tidak hanya terjadi di Sulut atau Kotamobagu tetapi juga hampir di seluruh
Indonesia. Jadi ada baiknya dibuat perwako. Karena jika ada pengusaha TV kabel
yang masuk kedaerah ini maka akan merugikan daerah ini,” tandas Pasla.
Sebelumnya,
Kepala Dishubparbudkominfo Agung Adati mengatakan, sejak diterbitkannya
Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang penyiaran termasuk berkaitan dengan
pedoman perilaku penyiaran, maka pengawasan pelaksanaan penyiaran diawasi oleh
KPI.
Kepala Dishubparbudkominfo Agung Adati mengatakan, sejak diterbitkannya
Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang penyiaran termasuk berkaitan dengan
pedoman perilaku penyiaran, maka pengawasan pelaksanaan penyiaran diawasi oleh
KPI.
“Sekarang ini
banyak informasi yang kita terima baik itu dari televisi, radio dan media
lainnya, yang menyajikan tampilan yang beragam yang bisa membawa kebaikan dan
keburukan. Dan untuk itulah pentingnya, sosialisasi ini guna memahami media
dengan benar,” pungkas Adati. (*/Ilman Ariyan)
banyak informasi yang kita terima baik itu dari televisi, radio dan media
lainnya, yang menyajikan tampilan yang beragam yang bisa membawa kebaikan dan
keburukan. Dan untuk itulah pentingnya, sosialisasi ini guna memahami media
dengan benar,” pungkas Adati. (*/Ilman Ariyan)