Manado, detiKawanua.com – Kabar gembira bagi setiap pengguna kendaraan bermotor yang ada di Manado. Pasalnya, mulai Kamis (13/08) besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru bagi kendaraan yang masuk kawasan parkir Taman Kesatuan Bangsa (TKB).
Kadis Perhubungan Kota Manado Vicky Koagouw, menuturkan, semua kendaraan yang melewati kawasan TKB tidak akan tidak akan dikenai pungutan retribusi parkir. Namun, bagi yang parkir di dalam kawasan dikenakan retribusi parkir yang ditagih petugas parkir.
“Kendaraan silahkan bebas masuk keluar TKB tidak dipungut biaya, hanya yang parkir didalam kawasan yang dikenakan retribusi parkir yang ditagih petugas parkir. Kebijakan ini mulai berlaku hari Kamis (besok, red),” jelas Koagouw, Selasa (11/08).
Lanjut dikatakannya, kebijakan membebaskan biaya masuk TKB diambil mengingat banyak kendaraan yang hanya melewati kawasan TKB namun harus membayar biaya parkir. Sehingga, istilah retribusi parkir tidak tepat.
“Memang retribusi parkir hanya diberikan kepada kendaraan yang parkir saja. Sedangkan, yang hanya lewat atau memasuki kawasan TKB tidak lagi dipungut biaya parkir,” tukasnya. (Arman Soleman)