Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tatong Tegaskan Pelebaran Jalan Moyag Tanpa Ganti Rugi

×

Tatong Tegaskan Pelebaran Jalan Moyag Tanpa Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara.
Kotamobagu, detiKawanua.com – Proyek pelebaran ruas jalan di Kelurahan Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, terus menuai protes warga. Seperti yang ramai diberitakan sejumlah media beberapa pekan terakhir, protes warga umumnya disebabkan tidak adanya ganti rugi lahan yang disediakan baik oleh Pemerintah maupun oleh pelaksana proyek.
Menanggapi protes yang makin lantang disuarakan, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menegaskan, proyek yang dianggarkan lewat APBN tersebut, sejatinya memang tidak memiliki biaya ganti rugi.
“Ini kan APBN murni. Dan syarat pelebaran jalan yang anggarannya bersumber dari APBN, itu harus lebar badan jalan 7 meter, dan bahu jalan 2 meter, masing-masing sebelah kiri dan kanan. Nah, Kalau memang kita berwewenang mengganti rugi lahan warga yang masuk area pelebaran, ya kita ganti. Tapi ini memang tidak ada anggaran untuk ganti rugi,” tegas Tatong di hadapan sejumlah wartawan, usai menghadiri Paripurna LKPD, di halaman kantor DPRD Kotamobagu, Rabu (29/07) kemarin.
Dirinya pun berharap, warga setempat yang merasa terganggu dengan pelaksanaan proyek tersebut, untuk bersabar.
“Setiap pembangunan, termasuk pekerjaan pelebaran jalan, itu sudah pasti ada yang terganggu. Namun ini demi kepentingan semua pihak, jadi mohon bersabar kalau ada yang merasa tidak nyaman atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dan, kita berharap, semoga persoalan ini cepat selesai,” himbaunya. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *