Manado, detiKawanua.com – Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jimmy Kowaas, yang saat ini tengah menjalani proses hukum, membuat dirinya harus mengantongi status tersangka kasus korupsi di Perusahan Daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tersebut (PD Pasar-red).
Keadaan itu, memaksa Kowaas harus mangkal di jeruji besi. Alhasil, membuat roda perjalanan PD Pasar sedikit terhambat, hingga menjadi sorotan Komisi B pada Rapat Paripurna Tingkat II Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2014, Selasa (07/07) lalu.
Akan keadaan tersebut, Walikota Manado GS Vicky Lumentut, menuturkan, pihaknya saat ini sedang menghargai proses hukum yang sedang melilit Kowaas. “Saat ini Dirut PD Pasar sedang dalam hukuman yang berlangsung, dan marilah kita hargai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski begitu, lembaga eksekutif Manado ini tak hanya mau jadi penonton pada aspirasi yang dikeluarkan warga dan DPRD Manado terkait dengan PD Pasar.
Tak hanya PD Pasar, berdasarkan Rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut, PT. Air juga diharuskan untuk ada perwakilan alias utusan dari pemilik kedua perusahaan daerah tersebut (Pemkot-Red). Diketahui, telah terjadi kekosongan kepemimpinan pula di PT Air.
“Namun demi menjawab aspirasi aspirasi masyarakat, Pemkot Manado telah memutuskan untuk menjembatani tugas-tugas PD Pasar dan berdasarkan Rekom BPK RI, agar PD Pasar dan PT Air harus ditempatkan orang,” ungkapnya.
Perwakilan Pemkot Manado dalam mengawal kedua perusahaan tersebut, GSVL sapaan akrab Walikota ini, langsung memilih Assiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hi Rum Usulu untuk dapat mengawasi PD Pasar dan PT Air.
“Yang mewakili Pemkot Manado di PT Air dan PD Pasar adalah Assisten II Hi Rum Usulu,” tandasnya. (Arman Soleman)