Sulut, detiKawanua.com – Berdasarkan surat rujukan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut tertanggal 29 Maret 2023, nomor 160/DPRD/183.1/2023, perihal Hasil Kepatutan dan kelayakan Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut dan ditindaklanjuti melalui pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut, Nomor 217 tahun 2023. Maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel melantik 5 (Lima) Komisioner KIP Sulut periode 2023-2027 di Ruang CJ Rantung, Senin (12/6/23).
Adapun KI yang dilantik adalah:
1. Andre R.M Mogdong,
2. Isman Mominta, SH,
3. Carla Christy Geret, SP,
4. Mey Mayer Mamangkey, SE,
5. Wanda Turangan, S.Pd, M.Pd.
Pelantikan itu diawali dengan pembacaan SK Gubernur oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut Christian Iroth.
Dalam sambutan Gubernur Sulut yang dibacakan Sekprov Kepel, menyampaikan, pelaksanaan program pembangunan, tugas pokok dan fungsi KIP dengan pemerintahan harus terus dijaga, terlebih sinergi dengan di Wilayah Provinsi berdasarkan pasal 23 undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan undang-undang Nomor 14 2008 dan peraturan pelaksanaannya, petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, artinya Komisi Informasi memiliki peran yang cukup penting dalam kontribusi Pembangunan Daerah,” jelas Kepel.
Kepel menambahkan, jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik disinilah salah satu peran komisi informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antar pihak-pihak yang bersengketa tersebut.
Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan bermanfaat untuk mendatangkan investasi di daerah kata Kepel, karna dengan keterbukaan informasi yang baik tentu saja mendorong bertambahnya investasi di Sulawesi Utara sebagai katalisator pembangunan. Selain itu Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan pembangunan trust atau kepercayaan publik bagi Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan demikian Saya menaruh harapan besar kepada bapak ibu anggota komisioner atau Komisioner Komisi informasi Provinsi Sulawesi Utara bisa mewujudkan Provinsi Sulawesi sumbangsihnya bagi pembangunan dan kemajuan daerah,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Evans Steven Liow, MM menuturkan, masih banyak yang belum mengetahui fungsi KIP Sulut.
“Bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya. Sehingga tidak ada lembaga manapun juga yang dapat mengintervensi Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Komosiiner KIP Sulut, Andre R.M Mogdong mengungkapkan, kedepan pihaknya bakal menjalankan tugas dan fungsi dari KIP.
“KIP kedepanya akan memastikan, bahwa masyarakat dapat mengakses informasi dengan baik,” ujarnya seraya menyebutkan banyak yang masih belum paham tentang tugas dan fungsi dari KIP, bahkan ada yang mengganggap tugas dari KIP sama dengan Komisi yang lain. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya kedepan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat.