SULUT – Anggota DPRD Sulut, Muliadi Paputungan meminta penjelasan terkait peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin meningkatkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sulut.
Hal ini disampaikan legislator dapil Bolmongraya ini saat rapat pansus rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sulut tahun 2025-2029 bersama perangkat daerah, Senin, (05/08/2025) bertempat di ruang paripurna DPRD Sulut.
Dalam rapat tersebut, Muliadi mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.
Pasalnya, ia mengungkapkan, beberapa hari lalu komunitas dari P3K melakukan dialog dengan BKN untuk bagaimana meningkatkan status dari P3K ke ASN. “Alasan P3K ini, kontrak kerja mereka hanya kurun waktu sebatas 5 tahun. sehingga komunitas P3K ini meminta kalau bisa disamakan seperti ASN,” kata Muliadi.
Menurutnya, ini terkesan mustahil terealisasi karena sudah ada Intruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran untuk belanja pegawai 30 persen. “Tentu ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk menunjang Visi-Misi Gubernur dalam RPJMD 2025-2029,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kaban BKD, Olvia Theodore menyampaikan, Peraturan pemerintah 18 tahun 2019 terkait manejemen P3K memang belum mengatur tentang peningkatan status tersebut. Namun undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sudah menjembatani antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K.
“Jadi nanti arah kebijakan pemerintah kedepan, P3K ini juga memiliki status dan hak yang sama dengan PNS, hanya saja menunggu peraturan pemerintah terkait yang masih dalam proses pembahasan di DPR,” jelas Olvia.
Rapat Pansus RPJMD, Muliadi Paputungan Minta Penjelasan BKD Tentang Peningkatan Status P3K Ke ASN
