Boltim, detiKawanua.com – Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), 3 Partai Politik (Parpol) sudah mengajukan permohonan dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2022, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boltim.
Kepala Kesbangpol Boltim, Fera Maria Sewow S.Sos mengatakan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim tentang pemberian bantuan keuangan kepada Parpol, maka 10 Parpol di Boltim sudah dibolehkan mengajukan permintaan dana Banpol di tahun 2022. Dan untuk Ketiga Parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), serta Partai Bulan Bintang (PBB) “SK Bupati Boltim sekarang sudah ada. Untuk 10 Parpol yang ada di DPRD, sudah bisa memasukan proposal ke Kesbangpol. Sejauh ini, yang sudah memasukan proposal ada tiga Parpol yakni PAN, PDI-P, dan PBB,” jelas, Fera saat disambangi diruang kerjanya pada, Rabu (14/09/2022).
Lanjut ia katakan, bahwa untuk pencairan dana Banpol di tahun ini, setiap Parpol sebagai pemohon bantuan akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh pimpinan partai politik dan Kepala Kesbangpol Boltim “Mulai tahun ini, setiap Parpol yang memasukan proposal Banpol harus menandatangani NPHD. Pemberlakuan ini, pada dasarnya berlaku sejak Tahun 2021 kemarin, tetapi untuk Kabupaten Boltim baru diterapkan Tahun 2022 ini,” terang, Fera kepads sejumlah awak media.
Kepada pengurus Parpol yang belum memasukan proposalnya, ia berharap, agar segera memasukan proposalnya ke Kesbangpol Boltim “Jadi kepada 7 parpol yang belum, diharapkan segera memasukan proposal Banpol,” harapnya.
Diketahui, Parpol yang belum memasukan proposal Banpol diataranya Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PKB, dan Partai Perindo.
Adapun besaran dana Banpol antara lain, PAN sebesar Rp. 114.618.780, PDI-P sebesar Rp. 70.210.474, Partai Nasdem Rp. 70.189.776, Partai Golkar sebesar Rp. 63.128.338, Partai Demokrat sebesar Rp. 55.652.750, Perindo sebesar Rp. 23.555.350, Partai Gerindra Rp. 21.991.896, PKS sebesar Rp. 20.076.406, PKB sebesar Rp. 17.456.844, dan PBB sebesar Rp. 10.395.416.
(Fidh)








