Boltim, detiKawanua.com – Dalam melaksanakan agenda penting dan strategis bagi kelanjutan jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta pembangunan maka, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boltim selenggarakan rapat Paripurna.
Dikatakan Wakil Bupati Boltim, Oskar Manoppo SE MM dalam pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dimana ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap, proses perbaikan atas dokumen arah kebijakan anggaran pembangunan daerah, yang diharapkan kedepannya dapat tercipta kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan koreksi verifikasi dan sinkronisasi atas rencana kerja dan anggaran serta, program dan kegiatan APBD perubahan tahun 2021 hingga tercapainya sasaran pembangunan yang telah direncanakan.
Substansi pokok, yang termasuk dalam materi nota keuangan perubahan APBD Tahun anggaran 2001, perubahan ke angka aplikasi belanja dan lokasi pembelian maka, asumsi-asumsi utama yang mendasari sebagai berikut “Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, yaitu berupa penetapan pedoman pendapatan daerah, diantaranya alokasi pembiayaan daerah. Pendapatan asli daerah, pada pendapatan pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sedangkan, pada retribusi daerah mengalami proyeksi keuangan baik perbankan maupun penambahan disebabkan, oleh karena adanya penyesuaian perhitungan, dan dana perimbangan terjadi pengurangan karena penanggalannya telah disesuaikan.
“Gambaran bertambah, dan berkurangnya anggaran penerimaan pendapatan dikarenakan adanya beberapa perlengkapan objek pajak dan retribusi daerah serta, data potensi dan capaian realisasi tahun-tahun sebelumnya. Antara lain, penetapan pendapatan yang bersumber dari pajak hotel, pajak bumi bangunan dan retribusi pasar,” ujar Wabup pada Senin (27/09/2021).
Dengan mengagendakan penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2001 kami berharap, kiranya dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera dapat diimplementasikan.
Wabup menambahkan, kelanjutan pembangunan daerah dari pihak eksekutif, yang dibawah komando saudara Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Begitupun dengan pihak legislatif, saya ucapkan terima kasih.
“Saya berterima kasih, serta apresiasi yang tak terhingga. Semoga segala kerja keras dan rasa tanggungjawab kita bersama, akan terimplementasi dalam pembangunan daerah yang sama kita cintai ini,” ucap Wabup, siang tadi.
(Fidh)