Example floating
Example floating
HEADLINEHUKRIMNUSA UTARASANGIHE

Maniak Tingkat Tinggi, JK ‘Sobek Kertas’ Melati 

×

Maniak Tingkat Tinggi, JK ‘Sobek Kertas’ Melati 

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Warga Kecamatan Tahuna Barat dihebohkan dengan kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sangihe. Kali ini menimpa seorang gadis yang baru beranjak remaja sebut saja Melati (12) warga Kecamatan Tahuna Barat yang masih duduk di bangku kelas I SMP harus kehilangan “Mahkota-nya” diusia masih belia lantaran dibobol dengan “Senjata tumpul” sang pemuda asal Kolongan Mitung Kecamatan Tahuna Barat JK alias Anto (21) yang kesehariannya sebagai seorang supir angkot.

Dari informasi yang berhasil dirangkum sejumlah media menyebutkan, kejadian pencabulan anak dibawah ini terjadi pada pertengan Juli 2021 dan nanti diketahui oleh pihak keluarga pada akhir Agustus bertepatan perbuatan pencabulan tersebut diketahui warga setempat.

“Waktu itu saya pulang ke rumah kaget kenapa banyak kerumunan orang, ternyata ada kejadian. Dan saya tak sangka anak saya bernasib seperti ini, masih kecil sudah dicabuli. Saat itu warga memergoki pelaku bersama anak saya didalam mobil, sehingga warga langsung mengamankan pelaku dirumahnya kepala lingkungan dan setelah itu pada Rabu malam saya langsung datang ke Polres,” ungkap orang tua Melati dengan sedih.

Ditemui disela-sela BAP, Melati (Korban, red) mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama 7 bulan. Dan dirinya tak menyangka kalau hubungan asmara sampai merenggut keperawanannya. “Kita dipaksa untuk melakukan itu, sempat menolak tapi dia ancam pa kita,” kata Melati.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda saat dikonfirmasi Kamis (02/09) pekan lalu membenarkannya.

“Jadi benar pada Rabu (01/09) ada laporan telah terjadi pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan bila terbukti maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Malonda. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *