(foto:ist)
Sulut, detiKawanua.com – Patut diketahui bahwa kebijakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid19 saat ini bagi peserta yang menggunakan fasilitas kesehatan (Faskes) Kelas III diberikan banyak kemudahan diantaranya, mendapatkan relaksasi pembayaran hingga Bulan Desember 2020 dan juga setengah harga dari faskes Kelas III dalam artian, setengah harganya ditangung peserta dan setengahnya lagi merupakan tanggungan pemerintah namun dengan catatan, kartu BPJS Kesehatan peserta yang bersangkutan harus aktif. Demikian dikatakan Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Rudi Siahaan pada kegiatan ‘Sosialisasi Edukasi Publik Bersama Media’ disalah satu Hotel ternama di Manado, Rabu (05/08/2020).
Selain itu, BPJS Kesehatan pada sekarang ini tengah berinovasi dalam program guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitas kesehatan juga program aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses melalui handphone (android) dalam memudahkan peserta baik dari pembayaran iuran, cek informasi BPJS, info waktu pelayanan pemeriksaan hingga konsultasi penyakit secara langsung dengan dokter.
“Untuk itu marilah kita bersama-sama dengan penuh kesadaran diri dalam pembayaran iuran karena hal ini sangat penting baik bagi masyarakat banyak juga diri kita masing-masing,” terang Rudi.
Adapun sebelumnya pada kegiatan tersebut, melalui Kepala Deputi BPJS Suluttenggo Malut, Chandra Nurcahyo mengungkapkan bahwa peran media massa sangatlah penting. Bukan hanya sekedar memberitakan suatu informasi atau kejadian, namun penting sebagai sarana edukasi publik, persuasi, pengawasan dan sosialisasi.
“Dengan banyaknya peran media tersebut, maka diharapkan para wartawan adalah pihak yang pertama mengetahui jika ada update informasi terkait program JKN KIS untuk disebarkanluaskan kepada masyarakat,” jelas Chandra dengan menambahkan bahwa Program JKN-KIS itu jelas tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diketahui untuk nominal iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, terdapat sedikit ada perubahan seperti berikut:
– Peserta Kelas I iurannya menjadi Rp150.000.
– Kelas II Rp100.000
– Kelas III Rp42.000, yang dimana untuk kelas III diberikan keringanan pembayarannya Rp25.000 yang setengahnya di subsidi pemerintah. (mld70/*)








