Example floating
Example floating
HEADLINENUSA UTARASANGIHE

12 ASN Pelaku Perjalanan Mulai Diperiksa

×

12 ASN Pelaku Perjalanan Mulai Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menekakan Apratur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mudik dan cuti di luar ketentuan. ASN yang membandel dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, dan berat hingga pemecatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sangihe, Steven Lawendatu, menyayangkan adanya aktivitas perjalanan keluar daerah yang dilakukan oleh sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sangihe, ditengah pandemi Covid-19.

Menurut Lawendatu, sebelumnya sudah ditegaskan larangan mudik bagi ASN, namun berdasarkan daftar pelaku perjalanan yang ada pada tim gugus covid-19 kabupaten sangihe, ada kurang lebih 12 Orang ASN yang melakukan perjalanan keluar daerah.

“Setelah kami sortir daftar pelaku perjalanan, sedikitnya ada 12 ASN yang masih belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak mudik. Ada juga beberapa ASN yang kami dapatkan pada saat inspeksi mendadak (sidak) di area pelabuhan,” kata Lawendatu, Rabu (6/5).

Lanjutnya, untuk hari ini, tahap awal ada 6 Orang ASN sudah di panggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh BKPSDM, karena hal ini tidak bisa dibiarkan.

“Saat BAP, ditemukan ASN dengan alasan berobat di luar daerah, kami minta bukti rujukan, kemudian bagi yang sudah melakukan isolasi, dibuktikan dengan surat keterangan selesai melaksanakan protab covid-19,” ungkap Lawendatu.

Dia berharap, tidak ditemukan ASN yang dengan sengaja atau tanpa alasan jelas melakukan perjalanan keluar daerah.

“Tentunya bagi ASN yang tanpa alasan jelas melakukan perjalanan keluar daerah, siap-siap menerima hukuman disiplin tingkat sedang dan berat,” tutup Lawendatu. (Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *