Example floating
Example floating
HEADLINENUSA UTARASANGIHESOSIALBUDAYA

Takalawangen Siap Lawan Jika Tak Ada Keberpihakan Bagi Penambang Lokal

×

Takalawangen Siap Lawan Jika Tak Ada Keberpihakan Bagi Penambang Lokal

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Komunitas Masyarakat Penambang Lokal Sangihe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe untuk menyampaikan aspirasi, terkait Penutupan Aktivitas pertambangan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

Gunfanus Takalawangen, ditemui sejumlah media menuturkan, komunitas Penambang Lokal Sangihe siap melawan jika tidak mendapat perhatian serius dari Pihak Legislatif maupun Eksekutif.

“Kami memohon agar kepada Dinas terkait agar memperhatikan nasip kami para Penambang, karena selama ini kami para penambang seperti di anak tirikan, karena para petani ataupun nelayan mendapat perhatian sekaligus bantuan tetapi kami tidak perna mendapat bantuan dari pemerintah, dan kami tegaskan kami Komunitas Penambang Lokal Sangihe siap melawan jika memang tidak ada langka pasti yang akan diambil oleh pemerintah,” tegasnya.

Takalawangen juga menyoroti terkait Penutupan yang secara langsung tanpa memberikan batasan waktu kepada penambang untuk berkemas.

“Terkait Penutupan yang saya anggap tak manusiawi, karena pada hari itu juga harus segera meninggalkan lokasi pertambangan, sedangkan dilokasi tersebut terdapat berbagai alat pertambangan yang bobotnya mencapai ratusan kilogram, harusnya diberi batasan waktu untuk berkemas,” ucap Takalawangen.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Dedy   P. Sinedu, ST mengatakan pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar untuk permasalahan ini.

“Kami suda mendengar dan menampung aspirasi dari Komunitas Penambang Lokasl Sangihe dan itu akan diusulkan untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, dan semoga dalam rapat dengar pendapat kita mendapat jalan keluar yang terabaik,” jelas Sinedu

Lanjutnya sekarang ini yang memegang Kontrak karya terkait pertambangan hanya PT. Tambang Mas Sangihe sehingga pihak diluar itu adalah ilegal.

“Kontrak karya yang suda di tandatangani itu hanya berlaku pada PT. Tambang Mas Sangihe tetapi kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulut dan ke Kementrian ESDM terkait, bagaimana memberdayakan potensi lokal, agar masyarakat dapat percikan dari hasil tambang,” ucapnya.

“Ditambahkannya kami akan melakukan koordinasi ke Ditjen Minerba melalui Dinas ESDM Provinsi agar bagaiman kalau bisa dilakukan penciutan terhadap lokasi yang suda ditandatangani dengan pihak PT. TMS agar dapat dialikan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat,” kuncinya. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *