Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Astaga, Lahan Pasar Poyowa Kecil Diduga “Bodong”

×

Astaga, Lahan Pasar Poyowa Kecil Diduga “Bodong”

Sebarkan artikel ini

Pasar Tradisional Poyowa Kecil.

Kotamobagu, detiKawanua.com – Status Pasar Tradisional di desa Poyowa Kecil, yang dikelola Pemkot Kotamobagu, mendadak menjadi tanda tanya besar, menyusul informasi yang dibeber salah satu sumber terpercaya, yang enggan menyebut identitas, soal adanya sertifikat kepemilikan lahan ganda.
Hal tersebut diungkap sumber saat bersua detiKawanua.com, Senin (05/10), kemarin. “Jadi Pasar Pocil (Poyowa Kecil, red), itu sertifikatnya tidak hanya dikantongi Pemkot, namun juga dikantongi pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Dikhawatirkan sumber, dengan adanya sertifikat kepemilikan ganda, nantinya Pasar Tradisional yang dibangun dari anggaran pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi tersebut, berpotensi menjadi bom waktu, dan menimbulkan sengketa lahan.
“Ini jelas berpotensi menjadi seperti Pasar Serasi, bahkan bisa saja lebih parah. Sebab, dalam sertifikat yang dikantongi pihak tertentu itu, belum dilakukan pemisahan lahan. Sehingga, jika terjadi gugat menggugat lahan, maka posisi Pemkot akan sangat lemah,” terangnya.
Namun demikian, upaya konfirmasi yang dilakukan detiKawanua.com bersama sejumlah media lainnya, ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu, Selasa (06/10), justru mendapatkan informasi yang tak kalah mengejutkan. Betapa tidak, pasar yang telah mulai beroperasi sekira tahun 2011 lalu, oleh Pemkot Kotamobagu, ternyata belum dikantongi sertifikat.
“Sejauh ini baru ada 31 aset bidang tanah milik Pemkot Kotamobagu yang sudah diterbitkan seritifikat hak pakai. Itupun sertifikasi aset-aset itu baru dilakukan akhir tahun lalu. Dan, setahu saya, dari 31 sertifikat itu, tidak ada sertifikat pasar Poyowa Kecil,” terang Rio M, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HPTP), BPN Kotamobagu.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Bidang Aset DPPKAD, belum berhasil dilakukan. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *