Gorontalo, detiKawanua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Umum berhasil membongkar kasus traffiicking gadis di bawah umur dan mengamankan seorang perempuan berinisial CD (32), warga Kota Gorontalo, yang diduga menjadi pelaku trafficking tersebut. Korban bernisial A (15), bahkan sempat diboyong pelaku ke Jakarta untuk
diiming-imingi pekerjaan jadi model foto bugil dengan gaji 50
juta rupiah per bulan.
warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Minggu (07/02) lalu. Sang Ibu melaporkan bahwa gadis ABG mereka bernisial A (15), yang hanya tamatan SMP, sudah
dua minggu menghilang meninggalkan rumah.
Menurutnya, CD berperan sebagai sub-agen di Gorontalo. Sedang agen besarnya ada di Jakarta bernisial J yang kini sedang diburu polisi. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, CD melakukan perekrutan melalui pengamatan terlebih dahulu. Lalu ia langsung menawari korban untuk bekerja sebagai model foto bugil di Jakarta dengan gaji tinggi.
Kini, korban telah berhasil dipulangkan ke Gorontalo. Dirinya mengakui, pihak Polda Gorontalo sempat kesulitan memulangkan korban yang sempat memilih bertahan karena masih tergiur dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi. “Sulit, karena nyaris tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini,” katanya.
Pertama di Gorontalo
Kasus perdagangan orang dengan jejaring hingga ke Jakarta ini, menurut Dirreskrim Polda Gorontalo, baru pertama kalinya terjadi di Gorontalo. Aziz mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika kasus trafficking ini memiliki jaringan di wilayah lainnya di Sulawesi.
Pihaknya juga masih menelusuri apakah ada kemungkinan kasus ini terkoneksi dengan jaringan internasional perdagangan orang. “Selama ini, kasus perdagangan orang di Gorontalo baru terbatas pada wilayah Manado dan Gorontalo,” katanya.
Jika terbukti bersalah, CD, yang kini mendekam di sel Polda Gorontalo, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah. Ini berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar (Pol) Bagus Santoso mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak remaja mereka serta segera melaporkan kepada pihaknya jika ada kasus anak yang hilang.
(*/vkg)