Example floating
Example floating
HEADLINEMINUTNASIONAL

Forum Evaluasi DPD RI Terkait Tata Kelola Pemdes, Joune Ganda : Persoalan Desa Bukan Semata Masalah Administratif

×

Forum Evaluasi DPD RI Terkait Tata Kelola Pemdes, Joune Ganda : Persoalan Desa Bukan Semata Masalah Administratif

Sebarkan artikel ini

Sekjen APKASI, Joune Ganda. (Ist)

Minut, detiKawanua.com – Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33 Tahun 2024/2025 yang digelar di Ruang Rapat DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), turut dihadiri Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Joune Ganda.

Kegiatan diseminasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan Najamudin, yang memaparkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa di berbagai daerah.

Dalam pandangan umum mewakili Ketua Umum APKASI, Joune Ganda menilai pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD RI merupakan potret yang positif dan aktual terhadap kondisi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

“Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukkan bahwa persoalan desa bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan desain kebijakan nasional, termasuk pengaturan regulasi dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Joune Ganda, yang juga Bupati Minahasa Utara (Minut)

Ia menegaskan, forum diseminasi ini harus menjadi ruang strategis untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur. Menurutnya, diseminasi tidak boleh berhenti pada penyampaian hasil evaluasi semata, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan.

Didampingi sejumlah pengurus APKASI Pusat, Joune Ganda juga menyampaikan bahwa APKASI sependapat dengan DPD RI agar desa terus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif, serta kapasitas dalam mengelola pembangunan.

“Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan harus tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daerah,” tegas JG, saan akrab Joune Ganda.

Namun, Joune Ganda mengakui bahwa dalam praktik di lapangan masih ditemukan kebijakan dan regulasi yang menempatkan desa sebatas unit administratif pelaksana program, dengan ruang kewenangan yang terbatas. Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa serta berkurangnya kapasitas desa dalam mengelola pembangunan.

“Oleh karena itu, APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan desa,” lanjutnya.

Joune Ganda juga menyoroti persoalan ketimpangan dan kekosongan Perda tentang tata kelola pemerintahan desa yang kerap terjadi seiring perubahan kebijakan nasional. Terkait Dana Desa, ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan instrumen penting pembangunan desa.

Namun, menurutnya, kebijakan pengalokasian sebagian Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, meskipun bertujuan baik, perlu dicermati dampaknya di daerah.

“Di sejumlah daerah muncul kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih peran serta persaingan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lama berjalan,” ujar Joune Ganda, yang disambut tepuk tangan peserta diseminasi.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan persatuan perangkat desa, sejumlah asosiasi desa, LSM, serta beberapa bupati dan anggota DPRD kabupaten/kota dari berbagai daerah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *