Example floating
Example floating
HEADLINEMANADOPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

RDP Bersama Aliansi Honorer RSUP Prof Kandou Mencari Keadilan, Louis Schramm Janji Perjuangkan Aspirasi Sampai ke Kementerian dan DPR RI

×

RDP Bersama Aliansi Honorer RSUP Prof Kandou Mencari Keadilan, Louis Schramm Janji Perjuangkan Aspirasi Sampai ke Kementerian dan DPR RI

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, SH., MH.

SULUT – Puluhan Pegawai BLU (Badan Layanan Umum) Non-ASN dari berbagai instalasi yang tergabung dalam Aliansi Honorer RSUP Prof Kandou Mencari Keadilan menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (13/01/2026) bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm, menghadirkan Direktur SDM Prof Kandou bersama jajarannya.

Aliansi Honorer Prof Kandou mengungkapkan, seluruh anggota telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mulai dari pengunggahan berkas pada 2024 hingga ujian di Kantor BKN pada 2025. Meski tidak mendapatkan formasi, mereka menegaskan bahwa berdasarkan SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu, bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Lebih lanjut, aliansi ini secara tegas menolak kebijakan outsourcing, yang dinilai sebagai bentuk penindasan administratif dan upaya menghindari tanggung jawab manajemen. Mereka menegaskan, jika alih daya tetap dipaksakan, maka seluruh hak normatif pegawai harus diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lainnya.

Dalam tuntutannya, Aliansi Honorer RSUP Prof Kandou meminta DPRD Sulut melalui Komisi IV untuk:

– Merekomendasikan pembatalan kebijakan outsourcing,

– Mendorong pengangkatan pegawai BLU terdaftar di BKN menjadi P3K paruh waktu,

– Meminta manajemen RSUP Kandou mempekerjakan kembali dan membuka akses absensi bagi 51 pegawai yang dihapus secara sepihak,

– Memberikan jaminan keamanan kerja (status quo) selama proses penataan ASN,

– Melakukan investigasi penggunaan anggaran gaji BLU, serta

– Mengusulkan evaluasi dan pergantian direksi serta jajaran SDM RSUP Kandou.


Usai RDP, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm menegaskan komitmen DPRD Provinsi Sulut untuk memperjuangkan nasib pegawai honorer ini hingga ke tingkat pusat untuk diupayakan jangan dialihkan ke outsourcing, melainkan kalau bisa ada pengangkatan P3K.

“Kami dari anggota DPRD provinsi akan mengupayakan, mengkomunikasikan dengan pihak kementerian maupun DPR RI Komisi IX supaya aspirasi mereka ini bisa sampai. Karena RSUP Prof Kandou ini ada di bawah kementerian, bukan di bawah provinsi” tegas Louis Schramm kepada sejumlah awak media.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini berharap, kedepannya perjuangan 71 pegawai yang belum terangkat menjadi P3K di RSUP Prof Kandou dapat berbuah hasil yang positif.

“Mudah-mudahan apa yang mereka perjuangkan bisa tercapai,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *