SULUT – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/12/2025). Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sulut dan berjalan tertib serta penuh kebersamaan.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Dua ranperda yang ditetapkan dinilai memiliki peran penting, baik dalam mendorong peran aktif generasi muda maupun dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penyesuaian kebijakan fiskal yang adaptif dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergi dan kerja sama yang solid selama proses pembahasan hingga penetapan kedua ranperda tersebut.
Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ranperda tentang Kepemudaan, menurut Gubernur, merupakan instrumen penting dalam memperkuat pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan generasi muda. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk mengembangkan potensi, kreativitas, dan inovasi, sehingga dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan Sulawesi Utara.
“Pemuda adalah aset strategis daerah. Dengan adanya perda kepemudaan, kita ingin memastikan generasi muda Sulut memiliki dukungan regulasi yang jelas untuk tumbuh menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan daya saing daerah,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, perkembangan regulasi nasional, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Gubernur menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan iklim usaha yang sehat.
Menurutnya, kebijakan pajak dan retribusi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha secara berlebihan.
Gubernur Yulius Selvanus selanjutnya meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti penetapan kedua ranperda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Sulut berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulut. (*)
DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Kepemudaan Serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah








