SULUT – DPRD Sulut kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik tanah yang terjadi khususnya lahan strategis di Wisma Sabang, eks Corner 52, Kelurahan Sario, Manado, Rabu (20/08/2025) bertempat di ruang Serbaguna DPRD Sulut.
Dalam pertemuan ini, untuk yang ketiga kalinya Pengadilan Negeri Manado tidak datang, dan mengabaikan undangan resmi dari Ketua DPRD Sulut.
Kuasa Hukum Reinhard Manalu menyatakan, pihaknya menginginkan Ketua DPRD Sulut melakukan tindakan tegas karena Pengadilan Negeri Manado yang tidak menghargai undangan Ketua DPRD Sulut.
Kata Reinhard, pihaknya meminta rekomendasi dari Ketua DPRD Sulut kepada Mahkamah Agung RI untuk bertindak tegas perihal ketidakhadiran Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam tiga kali RDP yang telah dilaksanakan.
Ketiga, pihaknya meminta rekomendasi dari DPRD Sulut bahwa putusan yang menjadi objek ialah lokasi hak milik kliennya di Sario Tumpaan adalah milik Yunike Kabimbang
“Lokasi ini tidak bukan objek 112 yang hendak dieksekusi PN Mando,” ujarnya. (*)
KPN Kembali Abaikan Undangan RDP, Kuasa Hukum Yunike Kabimbang Minta Rekomendasi Tegas DPRD Sulut
