Sulut – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sulut tahun 2025-2029 menyoroti tingginya pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulut.
Hal ini disampaikan Anggota Pansus, Muliadi Paputungan saat menanggapi pemaparan Rencana Strategis (Renstra) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Senin (04/08/2025) bertempat diruang Paripurna DPRD Sulut.
Muliadi mengungkapkan, sesuai data yang diperolehnya dari hasil pelanggaran ASN berdasarkan periode 2022 hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 44 kasus pelanggaran ringan, 15 kasus pelanggaran sedang, 49 kasus pelanggaran berat, dan 38 kali pemberhentian tidak hormat atau pemecatan. Dan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Guru ASN.
“Mayoritas yang melakukan pelanggaran ini adalah Guru ASN, dalam tanda kutip melakukan hubungan terlarang dan Asusila,” ungkap Muliadi.
Legislator Dapil Bolmongraya ini pun meminta kepada BKD untuk selalu meningkatkan pengawasan disiplin kepada ASN di Provinsi Sulut. “Kami meminta BKD untuk lebih meningkatkan pengawasan disiplin terhadap ASN,” pungkasnya.
Menanggapi yang disampaikan Politisi PKB ini, Plt. Kaban BKD Olvia Theodore menyampaikan, sampai dengan tahun kemarin sudah ada 38 kasus yang BKD proses untuk pemberhentian karena berbagai permasalahan disiplin.
Lanjutnya, untuk pelanggaran disiplin ringan atau sedang, itu menjadi kewenangan dari atasan langsung atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing yang tembusannya diberikan kepada BKD untuk ditindaklanjuti.
“Karena setiap pelanggaran disiplin tentunya bermuara selain pada penetapan keputusan hukuman disiplin, juga pada pemberian tunjangan tambahan kinerja. Tergantung jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan,” ungkap Olvia.
Ia menambahkan, sebagian pelanggaran disiplin yang seringkali di dapati persoalan kehadiran, kemudian pelanggaran etika atau asusila, dan terkait fasilitas ASN mencakup BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan kami terkait BPJS non ASN dan ASN sendiri. Kalau non ASN harus ada sinkronisasi data atau pemadanan data antara data BKD yang kami berikan pada BPJS. Seringkali menjadi permasalahan yang kami dapati kalau terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak diinginkan bersama, datanya belum padan. Biasanya dari perangkat daerah memberitahukan kepada kami untuk ditindaklanjuti pada saat itu,” jelasnya.
Lanjutan Pembahasan Pansus RPJMD, Muliadi Paputungan Soroti Tingginya Pelanggaran Disiplin ASN
