SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang penanggulangan bencana daerah sekaligus pemandangan umum Fraksi terhadap dua buah Ranperda tersebut serta tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Royke Anter dan Wakil Ketua Stela Runtuwene, serta dihadiri langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, Selasa (24/6/2025) Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sulut,
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan secara garis besar substansi yang terkandung dalam Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.“Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Desember tahun 2024 mencatatkan pendapatan daerah sebesar 3,6 triliun rupiah atau 92,13 persen dari target 3,96 triliun,” jelas Gubernur Yulius.
Lanjut gubernur, sedangkan komponen belanja daerah kata Yulius, realisasi sebesar 3,7 triliun rupiah atau sebesar 93,67 persen dari pagu tahunan sebesar 3,95 triliun rupiah atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen year on year.“Penerimaan pajak daerah telah terealisasi 1,24 triliun atau sebesar 96,91 persen jadi target 1,27 triliun rupiah. Capaian ini mengalami pertumbuhan positif secara year on year sebesar 41,9 persen. Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatannya penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak air permukaan, dan Pajak-pajak pokok dibandingkan tahun lalu,” terangnya.
Pendapatan retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan positif secara year on year sebesar 6,84 persen. Kenaikan cukup lama disebabkan oleh peningkatan penerimaan distribusi jasa umum.
“Pendapatan transport dari pemerintah pusat telah terealisasi sebesar 2,13 triliun rupiah atau sebesar 91,52 persen dari target 2,67 persen year on year. Realisasi transport ke daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Gubernur Yulius.Gubernur menambahkan, realisasi belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan positif secara year on year sebesar 10,40 persen. Belanja operasi mencapai realisasi 2,72 triliun rupiah atau 92,94 persen dari target 2,92 triliun rupiah yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.
“Belanja modal mencapai realisasi Rp410,83 miliar yang didominasi untuk belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp578,42 miliar yang merupakan bagi hasil 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara,” sambungnya.
Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Gubernur Yulius menyebutkan bahwa telah tersalur seluruhnya secara tepat waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp300,62 miliar.
“Dana ini digunakan untuk belanja fisik terkait dengan bidang pendidikan SMA, SMK, SLB, kesehatan dan KB, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan dan irigasi,” sebut dia.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020-2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Gubernur Yulius mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) daerah sebesar Rp4.501.978.422,05 (empat miliar lima ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua koma nol lima rupiah).“Keberhasilan ini merupakan langkah konkrit dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Adapun terhadap sejumlah temuan dari BPK terkait kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti belanja yang tidak tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pembayaran belanja pegawai yang melebihi ketentuan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan langkah-langkah konkrit kolektif dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah.Sejalan dengan visi pembangunan ke depan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui sinergi yang optimal dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan masih sangat diperlukan peningkatan dan perbaikan pengelolaan khas, penguatan tata kelola dana BOS di sekolah, optimalisasi penilaian dan pemanfaatan barang milik daerah, peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah dan pengembangan sistem keuangan dan aset daerah yang terintegrasi.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat akselerasi pembangunan daerah ke depannya,” pungkasnya. (Advetorial)
DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Gubernur Sulut Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024
