Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIKPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Curiga Tak Hadir Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Sulut, Demokrat Gugat KPT Ke Mahkamah Agung

×

Curiga Tak Hadir Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Sulut, Demokrat Gugat KPT Ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

SULUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Keberatan dilayangkan menyusul ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado dalam proses pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) terkait pergantian pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Ketidakhadiran KPT dinilai DPD Demokrat Sulut sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang. Padahal, menurut aturan yang berlaku, SK Mendagri yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah.

“Sudah ada undangan resmi yang beredar untuk proses pelaksanaan SK Mendagri tersebut. Namun, KPT tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas pelaksanaan hukum di daerah,” ujar pernyataan resmi DPD Demokrat Sulut.

Lebih lanjut, DPD Demokrat Sulut juga mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang ditujukan khusus kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, agar dilakukan penyelidikan atas ketidakhadiran KPT tersebut.

Langkah ini diambil seiring dengan kekhawatiran DPD Demokrat atas rentetan kasus suap yang baru-baru ini menimpa lembaga peradilan, termasuk perkara CPO yang menyeret sejumlah pejabat hukum. Demokrat menilai bahwa untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu dilakukan langkah investigatif secara terbuka dan menyeluruh.

“Jangan sampai praktik hukum di Sulawesi Utara tercoreng karena ada permainan di balik layar. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan transparan,” tegas pernyataan dalam rilis resmi tersebut.

Dengan langkah ini, Partai Demokrat menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta menolak segala bentuk intervensi yang mencederai proses demokrasi dan hukum di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda.

Agenda pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, diagendakan Rabu (30/4/2025) siang.

Penundaan pelantikan disampaikan langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, Rabu sore, usai paripurna laporan reses serta tutup buka masa persidangan.

“Sebenarnya agenda pelantikan PAW pimpinan dewan hari ini jam dua siang, namun informasi terakhir KPT berhalangan. Yang harus melantik beliau sesuai amanat undang-undang. Soal halangan apa, tanya ke beliau,” ujar Silangen.

Silangen pun belum bisa memastikan kapan waktu pelantikan. “Nanti akan disampaikan kembali,” tambah Silangen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *